TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berhasil menarik minat kepesertaan aktif hingga 22,6 juta orang atau 103 persen dari target 2016. Kepesertaan program jaminan pensiun telah mencapai 9 juta orang sejak diluncurkan pada Juli 2015.
"Menutup tahun 2016 kemarin, dari 48 juta peserta yang teregistrasi," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto seusai menyampaikan kuliah umum pembekalan wisudawan program Pascasarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, hari ini, Rabu, 18 Januari 2017.
Lihat: BPJS Ketenagakerjaan Bakal Terapkan Model Keagenan
Agus menerangkan, pencapaian (unaudit) melebihi target itu berkat kerja keras seluruh insan BPJS-TK yang didukung berbagai pihak termasuk kementerian dan lembaga terkait. Kepesertaan sektor bukan penerima upah (BPU) atau informal meningkat signifikan sebanyak 378 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni 1,37 juta peserta. Pencapaian kepesertaan BPU ini juga melebihi target yang ditetapkan untuk tahun 2016 atau mencapai 226 persen.
Agus juga menjelaskan bahwa dari sisi pembayaran manfaat pada tahun 2016, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memberikan pelayanan yang optimal dengan besaran klaim masih di bawah yang ditargetkan. "Klaim yang dibayarkan pada Desember 2016 mencapai Rp20,06 triliun atau 77 persen dari estimasi, ucap Agus.
Klaim terbesar berasal dari Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai Rp 18,6 triliun dari 2,2 juta kasus sebagai dampak regulasi yang membuka peluang pencairan karena pemutusan hubungan kerja. "Namun, secara keseluruhan claim ratio kami masih sangat terkendali," kata Agus.
ANTARA
Berita terkait
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris
12 hari lalu
Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.
Baca SelengkapnyaHSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
14 hari lalu
HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.
Baca SelengkapnyaKCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan
32 hari lalu
Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.
Baca SelengkapnyaTony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia
50 hari lalu
Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan
50 hari lalu
Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.
Baca SelengkapnyaDikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding
50 hari lalu
OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.
Baca SelengkapnyaPTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?
50 hari lalu
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?
Baca SelengkapnyaKPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life
53 hari lalu
Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia
Baca SelengkapnyaPrudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z
22 Februari 2024
Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.
Baca SelengkapnyaThailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta
17 Februari 2024
Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.
Baca Selengkapnya