JPMorgan Naikkan Rating, Ini Komentar Sri Mulyani
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat tnr
Rabu, 18 Januari 2017 23:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait naiknya rating yang diberikan oleh salah satu dealer utama Surat Utang Negara (SUN), JPMorgan Chase & Co. Senin kemarin, JPMorgan menaikkan rating Indonesia menjadi neutral setelah sebelumnya menurunkan dari overweight menjadi underweight.
Baca : Peringatan Sri Mulyani Soal Efek Kebijakan Ekonomi Trump
"Baik saya rasa. Semua laporan dari berbagai institusi yang memiliki peranan dan pengaruh tentu akan kami baca secara baik," kata Sri Mulyani usai rapat kerja bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
Menurut Sri Mulyani, laporan-laporan dari berbagai institusi terkait rating Indonesia tersebut merupakan masukan, baik positif ataupun negatif. "Ataukah ada sesuatu yang harus kami waspadai. Kami lihat semuanya. Jadi, saya hanya mengikuti saja laporan-laporan yang baik, tidak baik, atau kritis," tuturnya.
Pada November lalu, JPMorgan Chase & Co menurunkan rating Indonesia menjadi underweight dari sebelumnya overweight. Pemerintah pun memutuskan kerjasama dengan JPMorgan. Kementerian menilai analisis JPMorgan yang menurunkan rating Indonesia itu berpotensi mengganggu stabilitas keuangan nasional.
Dengan pemutusan kerjasama itu, pemerintah tidak lagi menerima setoran dari pihak mana pun melalui cabang JPMorgan di Indonesia per Januari 2017. Saat ditanya apakah dia akan mencabut keputusan pemutusan kerjasama itu, Sri Mulyani hanya berkomentar singkat. "Kan di PMK sudah disebutkan tentang tata cara mengenai pemilihan dealer."
Baca : Sri Mulyani Buktikan Pemotongan Anggaran Tak Ganggu Ekonomi
Buntut dari permasalahan tersebut, Sri Mulyani memang memperketat persyaratan dealer utama SUN. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234 Tahun 2016. Dalam PMK baru itu, Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan pihak tertentu menjadi dealer utama.
Hal tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya rekam jejak bank atau perusahaan efek yang mengajukan permohonan sebagai calon dealer utama. Selain itu, dealer utama juga wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah dan senantiasa memperhatikan kepentingan negara.
ANGELINA ANJAR SAWITRI