Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi berfoto bersama usai memberikan sosialisasi tax amnesty kepada para pemuka agama kristiani di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengundang para pemuka agama Kristiani ke Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan penjelasan mengenai program amnesti pajak (tax amnesty). Dia mengajak para pemuka agama itu untuk turut mensosialisasikan amnesti pajak kepada jemaatnya.
"Kepada semua pemuka agama, kami ingin dibantu untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa amnesti pajak merupakan suatu hak dan juga kesempatan. Kalau tidak menggunakannya, kami akan memulai secara sistematis untuk memperbaiki institusi dan juga melakukan law enforcement," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.
Apabila wajib pajak memiliki harta yang belum dideklarasikan tapi tidak mengikuti amnesti pajak, aparat pajak akan melakukan penegakan hukum dan wajib pajak dapat dikenakan tarif yang lebih besar. "Sekarang, kalau Anda punya Rp 100 juta belum dideklarasi, ikut amnesti, akan kena rate 5 persen. Jadi bayar Rp 5 juta saja."
Menurut Sri Mulyani, tugas Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan amnesti pajak tidak ringan. Setiap orang menganggap bahwa membayar pajak adalah sesuatu yang berat. "Ini tugas yang luar biasa berat karena melawan insting setiap orang yang tidak ingin memberi. Makanya, kitab suci apa saja selalu mengatakan, 'Berilah'," tuturnya.
Sri Mulyani pun meminta para pemuka agama Kristiani yang hadir untuk menjelaskan kepada jemaatnya bahwa amnesti pajak sangat menguntungkan dengan tarif yang termasuk paling kecil di dunia. "Di negara mana pun, amnesti itu yang diampuni hanya administrasi dan kriminalnya. Rate normal, bukan rate yang sangat spesial, seperti 2, 3, dan 5 persen."
Ke depan, Sri Mulyani juga berharap masyarakat tetap menjaga tingkat kepatuhannya. Setiap tahun, dia meminta wajib pajak membayar pajak dengan tertib. "Ikut amnesti, terus habis itu lupa membayar pajak. Lalu ngarepinnya sepuluh tahun kemudian ada amnesti lagi," ujar Sri Mulyani.
Senada dengan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi mengimbau agar para pemuka agama memberikan sosialisasi mengenai amnesti pajak. "Saya tahu Bapak-bapak pendeta sudah biasa dengan sepersepuluhan. Amnesti ke depan masih seperlimaan, masih lebih murah dari yang Bapak-Ibu lakukan setiap minggu," tuturnya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
56 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.