TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat-surat terkait kepemilikan kendaraan menyumbang 0,25 persen ke inflasi pada Januari 2017 yang diperkirakan secara bulanan akan sebesar 0,74 persen (month to month/mtm), kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Menurut Perry, di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2017 secara tahunan inflasi pada Januari 2017 akan sebesar 3,26 persen (year on year/yoy) atau naik dari Desember 2016 yang sebesar 3,02 persen (yoy).
"Ini karena beberapa faktor dari kenaikan tarif yang diatur pemerintah (administered prices)," kata dia di Kantor Pusat BI.
Selain kenaikan tarif administrasi STNK, lanjut Perry, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan listrik golongan rumah tangga 900 volt ampere (va), juga menyumbang 0,11 persen ke inflasi.
Perry menyebut tekanan inflasi dari kelompok barang lain seperti harga barang yang bergejolak (volatile food) masih terkendali.
Menurut Perry, melihat dampak dari kenaikan "administered prices" sejauh ini, pergerakkan inflasi masih dalam radar Bank Sentral. Dia meyakini dampak dari kenaikan biaya administrasi STNK dan tarif listrik hanya temporer.
Jika melihat komponen inflasi inti, lanjut dia, sesuai dengan prediksi yang dijaga BI.
Ia menambahkan, inflasi inti yang terkendali karena memang permintaan masyarakat mulai meningkat, namun masih bisa dipenuhi oleh pasokan dan produksi dalam negeri, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang bisa mengerek harga barang.
"Terbukti inflasi inti relatif terkendali, yang menunjukan permintaan dalam negeri naik tapi tercukupi kebutuhan produksi dalam negeri," katanya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur kenaikan tarif administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan besaran yang bervariasi per 6 Januari 2017.
ANTARA
Berita terkait
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
5 jam lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaPelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan
13 hari lalu
Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.
Baca SelengkapnyaGunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis
33 hari lalu
Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online
46 hari lalu
Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Baca SelengkapnyaFakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin
24 Januari 2024
Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini
20 Januari 2024
Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.
Baca SelengkapnyaMengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?
19 Januari 2024
Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.
Baca SelengkapnyaAceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024
7 Januari 2024
Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaPembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun
21 Desember 2023
Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:
Baca SelengkapnyaPajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun
16 Desember 2023
Konsumen mobil listrik Neta V diuntungkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak informasi selengkapnya di sini:
Baca Selengkapnya