Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Ekspor Konsentrat  

Reporter

Kamis, 12 Januari 2017 23:53 WIB

Menteri ESDM Ignasius Jonan (kedua kanan) didampingi Dirjen Ketenagalistrikan Jarman (kedua kiri) dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN Nasri Sebayang (tengah) mengecek gardu listrik tegangan tinggi di PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Jawa-Bali di Gandul, Depok, Jawa Barat, 24 Desember 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat yang telah berakhir Kamis, 12 Januari 2017. Persyaratan baru ditetapkan untuk mendapatkan izin ekspor.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan mengatakan hanya pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang bisa mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat. "Dengan syarat bersedia membangun smelter," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis, 12 Januari. Jika tidak membangun smelter sendiri, perusahaan diizinkan bekerja sama dengan perusahaan yang sudah memiliki smelter.

Baca : Kepastian Perpanjangan Kontrak Freeport, Ini Kata Arcandra

Pemegang IUP dan IUPK harus membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun. Setiap enam bulan, pembangunan smelter akan dievaluasi. Perusahaan harus memenuhi minimal 90 persen persyaratan pembangunan yang ditetapkan.

Jonan mengatakan pemerintah akan membentuk tim pengawas pembangunan smelter tersebut. "Jika setiap evaluasi syaratnya tidak terpenuhi, rekomendasi ekspor akan kami cabut," kata dia.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba). Adapun PP ini adalah produk hasil revisi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Berdasarkan hasil revisi, kontrak kerja (KK) tidak lagi berhak mengekspor konsentrat kecuali berubah menjadi IUPK. Namun KK masih bisa mengekspor hasil mineral yang sudah diolah dan dimurnikan di dalam negeri.

Baca : Asosiasi Smelter Usul Konsentrat Freeport Diolah Swasta

Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot mengatakan jumlah ekspor akan tetap dibatasi. "Yang penting suplai ke dalam negeri harus tetap dipenuhi dulu," katanya.

Bambang mengatakan batasan jumlah ekspor masih dibahas. Begitu pula dengan harga patokan ekspor. Peraturan Menteri akan menjadi payung hukum aturan tersebut.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

10 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

1 hari lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

15 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

21 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

30 hari lalu

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

Ignasius Jonan dan Salman Subakat ada di antara empat nama anggota MWA ITB unsur wakil masyarakat. Menunggu pengesahan mendikbudristek.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

6 Desember 2023

Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

Anies Baswedan sebut akan libatkan Ignasius Jonan bangun jalur kereta api di Kalimantan Selatan, jika terpilih. Ini serba-serbi eks Menhub itu.

Baca Selengkapnya

Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

6 Desember 2023

Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

Anies Baswedan berjanji bakal melibatkan mantan Menhub Ignasius Jonan dalam pembangunan transportasi kereta api di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

25 November 2023

Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

Citibank tutup bisnis consumer banking dan kartu kredit di Indonesia sejak 17 November lalu. berikut 5 tokoh alumnus Citibank, termasuk Ignatius Jonan

Baca Selengkapnya