Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan tos dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, usai mengikuti sidang pembacaan putusan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), di Mahkamah Konstitusi, 14 Desember 2016. Dalam sidang putusan tersebut, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh empat pemohon terhadap undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, karena dinilai tidak terdapat adanya suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang dasar. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan program amnesti pajak, berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP), hingga 2 Januari 2017 mencapai Rp 107 triliun atau sekitar 64,8 persen dari target Rp 165 triliun.
Laman amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2017, mencatat uang Rp 107 triliun tersebut berasal dari pembayaran tebusan Rp 103 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 739 miliar.
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH), kontribusi terbesar berasal dari WP orang pribadi non-usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 85,8 triliun, WP badan non-UMKM Rp12,4 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp 4,74 triliun, dan WP Badan UMKM Rp 338 miliar.
Dengan pencapaian uang tebusan Rp 107 triliun di akhir periode II (31 Desember 2016), jumlah uang tebusan naik sekitar Rp 9,8 triliun dibandingkan dengan akhir periode I per 30 September 2016 yang tercatat Rp 97,2 triliun.
Keseluruhan harta dari tebusan berdasarkan penerimaan SPH mencapai Rp 4.296 triliun dengan komposisi sebanyak Rp 3.143 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp 1.013 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp 141 triliun dana repatriasi.
Jumlah SPH yang telah disampaikan oleh wajib pajak (WP) mencapai 638.033 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 670.625. Jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp 103,3 triliun. Sementara jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.
Berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak, program amnesti pajak memasuki periode III per 1 Januari 2017 dan berakhir 31 Maret 2017. Untuk periode III, repatriasi atau deklarasi dalam negeri dikenakan tarif 5 persen dan deklarasi luar negeri 10 persen.