Genjot Tax Amnesty Periode III, Ini Usul Terobosan Hipmi  

Senin, 2 Januari 2017 16:03 WIB

Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengusulkan dua terobosan guna menyukseskan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Kedua usul tersebut didapat berdasarkan pantauan HIPMI Tax Center selama lima bulan terakhir di 25 provinsi di Indonesia.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Bahlil Lahadalia menyebutkan wajib pajak yang memiliki tunggakan diperkenankan mengikuti tax amnesty selambat-lambatnya sampai 31 Maret 2017. “Namun diberikan perpanjangan waktu untuk melunasi pokok tunggakan pajak sampai 31 Desember 2017," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 2 Januari 2017.

Usul ini didasarkan hasil temuan bahwa banyak wajib pajak yang hendak mengikuti amnesti pajak terkendala dengan aliran dana (cashflow). Cashflow yang terbatas sering memaksa wajib pajak segera melunasi tunggakan seluruhnya sebelum mengajukan amnesti pajak.

Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani setuju dengan usul terobosan tersebut. “Wajib pajak sadar akan kewajibannya dan di sisi lain harus meneruskan usaha agar tetap berjalan dan memberikan kontribusi bagi perekonomian negeri,” tuturnya.

Usul kedua agar program amnesti pajak sukses adalah adanya kebijakan penyertaan saham pada perusahaan yang sudah nonaktif atau tidak beroperasi dihapus dari kategori tambahan harta yang harus diamnestikan. Hal ini dilakukan dengan catatan dan kriteria tertentu siapa yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

Dua usul itu disampaikan lantaran banyak wajib pajak menerima imbauan untuk melaporkan harta berupa penyertaan saham, padahal banyak di antara perusahaan tersebut yang secara fakta tidak beroperasi. "Ada banyak fakta seperti ini yang terjadi di lapangan,” ujar Ajib.

Perusahaan-perusahaan tersebut, menurut Ajib, tidak pernah menerima penyetoran modal seperti yang tercantum dalam akta pendirian usaha. “Karena itu, kami ingin meluruskan permasalahan dan menawarkan solusi demi keadilan para pengusaha dan kesuksesan pelaksanaan tax amnesty," katanya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah peserta program amnesti pajak periode II sebanyak 223 ribu wajib pajak hingga Sabtu pekan lalu. Jumlah itu lebih kecil dibandingkan periode sebelumnya yang sebanyak 393.358 wajib pajak.

Adapun total harta yang dideklarasikan Rp 4.295 triliun. Harta itu terdiri atas harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.143 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.013 triliun, dan repatriasi Rp 141 triliun.

Pada periode I, nilai tebusan amnesti berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp 93,7 triliun. Sedangkan pada periode II hanya Rp 9,5 triliun. Total penerimaan uang tebusan amnesti pajak selama 1 Juli 2016-31 Desember 2016 sebesar Rp 103,3 triliun. Program amnesti pajak masih akan berlangsung hingga 31 Maret 2017.

ANTARA

Berita terkait

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

8 April 2023

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

7 April 2023

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

7 April 2023

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

1 Maret 2023

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.

Baca Selengkapnya

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

31 Juli 2022

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

2 Juli 2022

Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terdapat 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS)

Baca Selengkapnya