TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak kembali menyandera dua penanggung pajak di Bandung, Jawa Barat, dan Bintan, Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan penyanderaan atau gijzeling itu dilakukan guna mengurangi kebebasan wajib pajak untuk sementara waktu.
"Penunggak pajak bukan pidana. Karena itu, begitu (tunggakan pajak) dilunasi, harus dikeluarkan. Kami titipkan di lapas dan rutan, di tempat tertentu, tidak bersama para napi lain," kata Ken dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2016.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji berujar, penyanderaan di Bandung dilakukan pada 28 Desember lalu pukul 18.30 terhadap CR, Direktur Utama PT PKP, yang bergerak di bidang usaha perhotelan. Utang pajak yang dimilikinya mencapai Rp 65 miliar.
"Belum sampai nginep, sudah bayar Rp 45,9 miliar," tutur Angin. Karena itu, pada hari yang sama, CR dilepaskan dari Rumah Tahanan Bandung.
Angin menambahkan, CR juga telah mengikuti program tax amnesty sehingga sanksi administrasinya dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun penyanderaan di Bintan dilakukan pada 29 Desember lalu pukul 01.05 terhadap NAL, Direktur Utama PT GKJL, yang bergerak di bidang pertambangan. Utang pajak yang dimilikinya mencapai Rp 11,5 miliar. Saat ini, NAL masih dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Tanjung Pinang. "Sampai sekarang belum mau bayar, masih di sana," ujar Angin.
Sebelumnya, suami NAL, yang juga penanggung pajak PT GKJL, telah disandera selama 12 bulan. Namun, karena NAL dan suaminya masih menolak melunasi tunggakan pajak, langkah penyanderaan terpaksa dilakukan terhadap NAL.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ilham Jaya mengatakan NAL sempat depresi saat akan disandera. "Karena saat akan dimasukkan, dia betul-betul tidak ingin masuk. Sekarang, setelah diperiksa dokter, kondisinya sudah baik," kata Ilham.
Saat ini, menurut Angin, terdapat seorang penunggak pajak yang masih belum tertangkap, yakni AJT, 45 tahun, warga negara Selandia Baru. Utang pajak yang dimiliki pengusaha di bidang jasa pertambangan itu mencapai Rp 13,9 miliar. "Imigrasi mengatakan dia belum keluar dari Indonesia sehingga masih bisa kami tangkap."
Dengan penyanderaan itu, total penanggung pajak yang telah disandera oleh Direktorat Jenderal Pajak selama 2016 mencapai 59 orang. Dari jumlah tersebut, 53 penanggung pajak telah melunasi tunggakan sebesar Rp 379,33 miliar. "Ada enam orang yang belum bayar, kami usul dibawa ke Nusa Kambangan," ujar Angin.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita terkait
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
4 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
34 hari lalu
Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.
Baca SelengkapnyaDampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
37 hari lalu
Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
45 hari lalu
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Baca SelengkapnyaDJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.
Baca Selengkapnya2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya
29 November 2023
Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum
29 November 2023
Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memadankan NIK-NPWP
8 November 2023
Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.
Baca SelengkapnyaDJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated
27 Oktober 2023
DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.
Baca SelengkapnyaDJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara
27 Oktober 2023
Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Baca Selengkapnya