PT Antam Akan Perpanjang Izin Penambangan di Gunung Pongkor  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 27 Desember 2016 14:23 WIB

Gedung Aneka Tambang, Jakarta. [Tempo/Arnold Simanjuntak]

TEMPO.CO, Jakarta – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pengolahan Emas (UPBE) Pongkor, yang berlokasi di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, habis pada 2021.

Namun perusahaan pertambangan dan pengolahan emas milik badan usaha milik negara (BUMN) itu berencana memperpanjang izin eksplorasi tambang emas di kawasan Gunung Pongkor.

”Tambang kita masih mempunyai batas waktu berdasarkan IUP berakhir hingga 9 Maret 2021, dan rencana ekonomis kerja tambang kita hingga 2019 maksimal 2020,” kata General Manager PT Aneka Tambang UPBE Pongkor, I Gede Gunawan.

Namun, Gunawan mengatakan, jika memang memungkinkan ada teknologi eksplorasi pengolahan emas dengan kadar yang lebih rendah dan lebih sempit, pihak perusahaan tambang ini akan bisa lebih lama.

“Saat ini kadar emas di Pongkor cadangannya menipis. Namun, jika memang ada teknologi pengolahan emas hingga kadar yang lebih rendah, harapanya kami bisa bertahan lebih lama berada di sini,” ujarnya.

Gunawan mengatakan cadangan emas di pertambangan bawah tanah ini semakin lama semakin menipis, bahkan kadar emasnya pun semakin rendah. Maka, teknologi ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal. “Di lokasi eksplorasi cadangan emas dengan kadar COG rendah yang ditetapkan masih ada. Maka, dengan teknologi ini, kita dapat memanfaatkan kadar emas yang di bawah COG yang masih ada dan kita punya,” ucapnya.

COG atau Cut of Grade adalah kadar endapan bahan galian yang masih memberikan keuntungan apabila endapan ditambang.

Jika menggunakan teknologi yang ada, setelah melakukan eksplorasi kadar emas yang rendah dan cadangan menipis ini bisa dimanfaatkan, pihaknya berencana memperpanjang izin IUP, yang akan habis pada 2021. “Rencana perpanjangan lagi IUP kami mendapat support dari pemda karena pemda merasa ini harus dijaga, makanya rencana itu akan diperpanjang,” ujar Gunawan.

Gunawan mengatakan rencana perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 47 ayat 1–5.

“Ayat 1 menyebutkan izin usaha operasi produksi bisa diperpanjang sampai dua kali, yang masing-masing 10 tahun,” kata Gunawan.

Ditambah pada 2016 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Kepmen Nomor SK 327/MENLHK/sekjen/Pla.2/4/2016 pada 26 April 2016 tentang adanya perubahan kawasan yang awalnya masuk taman nasional menjadi kawasan lindung. “Memang di dalam kawasan taman nasional dilarang ada aktivitas pertambangan, namun di kawasan hutan lindung diperbolehkan,” ujarnya.

Salah satu kawasan taman nasional yang digunakan untuk perluasan hutan lindung, yakni milik PT Antam. “Sebagian besar lahan LPKH yang kita miliki merupakan hutan lindung. Dalam aturan kita, masih diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan di hutan lindung di bawah tanah. Untuk di permukaan memang tidak diperbolehkan,” ujar Gunawan.

M SIDIK PERMANA



Berita terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 15.000 per Gram

4 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 15.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 15 ribu ke level Rp 1.310.000.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Level Rp 1.325.000 per Gram

5 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Level Rp 1.325.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini stagnan dengan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

7 hari lalu

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam stagnan di level Rp 1.326.000 per gram dalam perdagangan Ahad, 28 April 2024

Baca Selengkapnya

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

7 hari lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

8 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Turun Seribu, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.319.000 per Gram

10 hari lalu

Turun Seribu, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.319.000 per Gram

Harga emas batangan berada di posisi Rp1.320.000 per gram, kemarin.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Turun, Analis: Kekhawatiran terhadap Konflik Timur Tengah Mereda

11 hari lalu

Harga Emas Turun, Analis: Kekhawatiran terhadap Konflik Timur Tengah Mereda

Analisis Deu Calion Futures (DCFX) menyebut harga emas turun karena kekhawatiran terhadap konflik di Timur Tengah mereda.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5.000 ke Level Rp 1.320.000 per Gram

11 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5.000 ke Level Rp 1.320.000 per Gram

Harga emas batangan Antam berada di level Rp 1.320.000.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Picu Penurunan Harga Emas

11 hari lalu

Konflik Iran-Israel Picu Penurunan Harga Emas

Konflik Iran dan Israel di Timur Tengah berpengaruh pada harga emas.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Menyentuh Rp 1.347.000 per Gram

15 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Menyentuh Rp 1.347.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik tipis sebesar Rp 2.000.

Baca Selengkapnya