Ironis, Pengoplos Elpiji Mengaku Belajar dari Televisi
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Rabu, 21 Desember 2016 19:04 WIB
TEMPO.CO, Bangkalan - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap Wahyu Ilahi, 21 tahun. Pemuda warga Jalan Durinan, Gang II, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota ini ditangkap karena mengoplos elpiji. "Ditangkap kemarin siang, saat ditangkap dia sedang mengoplos elpiji," kata Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar, Anisullah M Ridha, Rabu, 21 Desember 2016.
Penangkapan ini, tutur Anis, bermula dari laporan warga di Kampung Durinan yang resah dengan aktivitas Wahyu. Sebab, tiap kali mengoplos, bau menyengat khas gas menyeruak ke permukiman. Warga juga dibuat resah karena khawatir tiba-tiba gas meledak.
Berbekal laporan itu, Anis melanjutkan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Wahyu saat tengah mengoplos elpiji di sebuah rumah kosong di jalan Durinan Gang II. Di dalam rumah itu polisi juga menemukan 16 tabung nonsubisidi 12 kilogram dan 28 tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram.
Modus pengoplosan adalah memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Satu tabung 12 kilogram dioplos dengan tiga tabung 3 kilogram. Untuk memindahkan gas, Wahyu cuma memakai pipa besi kecil seukuran jari dan batang besi kecil. "Dia mengoplos sendirian, hasilnya juga dinikmati sendiri, tidak dibantu orang lain," tutur dia.
Adapun tersangka Wahyu mengaku dari hasil mengoplos tabung elpiji dia mengaku memperoleh keuntungan Rp 25 ribu per tabung ukuran 12 kilogram. Dia mempelajari cara mengoplos elpiji lewat tayangan berita di televisi. "Sudah enam bulan saya lakukan ini," kata dia.
Tabung elpiji hasil oplosan, kata dia, kemudian dijajakan ke toko-toko di Kota Bangkalan memakai dorkas. Sebagian dijual di toko milik keluarganya. Atas perbuatannya, Wahyu terancam pidana 5 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
MUSTHOFA BISRI