Ditjen Pajak Kirim E-mail Imbau Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

Reporter

Rabu, 21 Desember 2016 14:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Ketua Kadin Rosan Roeslani usai menyerahkan (SPH) Surat Pernyataan Harta di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, 27 September 2016. Kadin mengimbau pelaku usaha Indonesia untuk merepatriasi hartanya ke dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada 204.125 wajib pajak yang berisi ajakan untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). "Kami kirimkan e-mail kepada yang punya SPT tapi belum ikut tax amnesty," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Rabu, 21 Desember 2016.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, dari 204.125 wajib pajak yang menerima e-mail tersebut, hanya terdapat 212.270 item harta yang mereka laporkan. Padahal, menurut Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, ratusan ribu wajib pajak itu memiliki 2.007.390 item harta yang mestinya dilaporkan.

Artinya, ucap Yoga, setiap wajib pajak tersebut hanya mencantumkan 1-2 item harta di surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang mereka laporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. "Ratusan ribu wajib pajak itu terdiri atas berbagai kalangan, tapi orang pribadi saja. E-mail sudah mulai berjalan kemarin, sehari bisa beberapa puluh atau ratus ribu wajib pajak."

Baca: Google Tetap Emoh Bayar Pajak, Negosiasi Buntu

Yoga menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan data mengenai harta tersebut dari kementerian dan lembaga lain. "Transaksi tanah dari Badan Pertanahan Nasional dan notaris, kendaraan bermotor dari dinas-dinas di daerah, saham dari Kementerian Hukum dan HAM, kapal juga ada dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.

Menurut Yoga, upaya pengiriman e-mail ajakan tersebut baru merupakan tahap pertama. Jumlah tersebut akan bertambah karena Direktorat Jenderal Pajak masih terus mencari data terkait dengan harta yang dimiliki para wajib pajak. "Yang sekarang belum dapat dari perbankan. Kalau data siap, kami luncurkan terus sampai periode tax amnesty berakhir."

Yoga mengimbau kepada para wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan ke dalam SPT untuk mengikuti tax amnesty. "Kalau lewat April tidak ikut, pasal 18 akan berjalan," tuturnya. Sesuai Undang-Undang Tax Amnesty, harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dengan ditambah sanksi administrasi.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

9 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

39 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

42 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

50 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya