Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Ketua Kadin Rosan Roeslani usai menyerahkan (SPH) Surat Pernyataan Harta di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, 27 September 2016. Kadin mengimbau pelaku usaha Indonesia untuk merepatriasi hartanya ke dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada 204.125 wajib pajak yang berisi ajakan untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). "Kami kirimkan e-mail kepada yang punya SPT tapi belum ikut tax amnesty," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Rabu, 21 Desember 2016.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, dari 204.125 wajib pajak yang menerima e-mail tersebut, hanya terdapat 212.270 item harta yang mereka laporkan. Padahal, menurut Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, ratusan ribu wajib pajak itu memiliki 2.007.390 item harta yang mestinya dilaporkan.
Artinya, ucap Yoga, setiap wajib pajak tersebut hanya mencantumkan 1-2 item harta di surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang mereka laporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. "Ratusan ribu wajib pajak itu terdiri atas berbagai kalangan, tapi orang pribadi saja. E-mail sudah mulai berjalan kemarin, sehari bisa beberapa puluh atau ratus ribu wajib pajak."
Yoga menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan data mengenai harta tersebut dari kementerian dan lembaga lain. "Transaksi tanah dari Badan Pertanahan Nasional dan notaris, kendaraan bermotor dari dinas-dinas di daerah, saham dari Kementerian Hukum dan HAM, kapal juga ada dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.
Menurut Yoga, upaya pengiriman e-mail ajakan tersebut baru merupakan tahap pertama. Jumlah tersebut akan bertambah karena Direktorat Jenderal Pajak masih terus mencari data terkait dengan harta yang dimiliki para wajib pajak. "Yang sekarang belum dapat dari perbankan. Kalau data siap, kami luncurkan terus sampai periode tax amnesty berakhir."
Yoga mengimbau kepada para wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan ke dalam SPT untuk mengikuti tax amnesty. "Kalau lewat April tidak ikut, pasal 18 akan berjalan," tuturnya. Sesuai Undang-Undang Tax Amnesty, harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dengan ditambah sanksi administrasi.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
50 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.