Suasana diskusi dalam acara Ngobrol@Tempo di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 17 November 2016. Acara Ngobrol @TEMPO kali ini berjudul "Memaksimalkan Investasi Dana Repartriasi Hasil Tax Amnesty". Tempo/Ilham Fikri
TEMPO.CO, Balikpapan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) menenggarai ada simpanan wajib pajak sebesar Rp 41 triliun yang belum ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Banyak di antara aset itu merupakan milik nasabah kakap yang tersimpan di sektor perbankan dalam negeri.
“Ada aset simpanan perbankan atau dana pihak ketiga mencapai Rp 41 triliun belum ikut tax amnesty,” kata Kepala DJP Kaltimra, Samon Jaya, Sabtu, 17 Desember 2016.
Samon mengatakan simpanan perbankan masuk katagori aset yang dikenakan beban kewajiban pajak negara. Selama ini hanya sebagian kecil wajib pajak yang mengirimkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak atas rekening tabungannya.
Samon menyebutkan total simpanan perbankan wajib pajak di Kaltimra mencapai Rp 80 triliun. Sisanya sebanyak Rp 41 triliun di antaranya kedapatan belum melengkapi seluruh ketentuan diwajibkan DJP Kaltimra. “Hanya Rp 39 triliun yang sudah melengkapi SPT dan beberapa juga ikut tax amnesty,” ujarnya.
Pemilik simpanan ini diharapkan ikut dalam dalam program tax amnesty tahap II dengan tebusan mencapai 3 persen. Tax amnesty tahap II ini segera berakhir berlakunya hingga 31 Desember 2016 nanti. “Kalau sudah selesai tahap II diberlakukan tax amnesty tahap III dengan tebusan mencapai 5 persen,” ujarnya.
Samon menyarankan para pemilik simpanan ini segera mengikuti program tax amnesty III hingga Maret 2017. Selepas itu, Kantor Pajak menerapkan aturan tegas pelaksanaan tebusan sebesar 30 persen ditambah denda dan biaya tagihan. “Saat ini saya, kami sudah bisa mengetahui data rekening di Kaltimra dengan mudah. Nanti tahun 2018, kami makin mudah melihat tabungan nasabah serta membekukan penunggak pajak,” ujarnya.
Tebusan dana ampunan pajak DJP Kaltimra sudah menyentuh angka Rp 1,084 triliun, memasuki program tax amnesty II ini. Dana repatriasi yang segera masuk sektor perbankan dalam negeri juga sudah mencapai Rp 1,5 triliun.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
49 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.