MA Kabulkan Gugatan Soal Rokok Enam Tokoh Ini

Reporter

Selasa, 13 Desember 2016 16:32 WIB

Ilustrasi anak merokok. theatlantic.com

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan gugatan enam pemohon yang mengajukan keberatan terhadap Peraturan Menteri Perindustrian nomor 63 tahun 2015. MA meminta Menperin mencabut peraturan tersebut karena dinilai bertentangan dengan lima peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak berlaku secara umum.

Enam pemohon itu di antaranya M. H. Panjaitan, Hery Chariansyah, H. Kartono Mohamad, Hias Dwi Untari Soebagio, Widyastuti Soerojo, dan Elysabeth Ongkojoyo. Mereka mempersoalkan peraturan kementerian yang menargetkan adanya peningkatan produksi rokok dengan pertumbuhan 5 hingga 7,4 persen per tahun sampai tahun 2020. Artinya, peningkatan ini membuat total produksi rokok akan menjadi 524,2 miliar batang pada tahun 2020.

Baca: Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Senilai 14 Miliar

Dalam keterangan tertulisnya, Communication and Media Relation Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi mengatakan perkiraan penduduk Indonesia di tahun 2020 adalah 270 juta orang. “Maka di tahun itu, setiap orang, baik anak-anak maupun dewasa akan merokok 1900-an batang rokok per tahun,” ujar Nina, Selasa, 13 Desember 2016.

Menurut Nina, secara tidak langsung peraturan itu akan mendorong peningkatan pemasaran atau penyerapan hasil produksi yang akan meningkatkan konsumsi masyarakat. Peningkatan konsumsi ini, kata Nina, perlu diwaspadai karena tren menunjukkan konsumen rokok adalah konsumen domestik sehingga produksi yang tinggi akan menyasar pada anak dan masyarakat Indonesia.

Baca: Rokok Bunuh 200 Ribu Orang Indonesia Tiap Tahun



Padahal, konsumsi rokok memiliki konsekuensi yang sangat membahayakan bagi masa depan Indonesia, bukan saja terkait dampaknya terhadap kesehatan, namun juga ekonomi, sosial, dan lingkungan secara luas. Keenam pemohon itu, kata Nina, yakin bahwa permohonan keberatan hak uji materil adalah sebuah momentum untuk mengubah haluan bangsa agar tidak hanya mementingkan keuntungan ekonomi bagi korporasinya, tetapi justru mengedepankan tanggung jawab hak asasi manusia.

Dalam Putusan MA nomor 16P/HUM/2016 tertanggal 5 Oktober 2016 menyatakan peraturan Kemenperin bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

“Kita semua harus memberi apresiasi kepada Mahkamah Agung yang pada akhirnya mengabulkan keberatan kami. Keputusan tersebut merupakan keputusan yang sangat tepat dan sangat berpengaruh pada masa depan bangsa ini nantinya,” ujar Todung Mulya Lubis, advokat senior yang memimpin pengajuan permohonan keberatan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI Lily Sriwahyuni Sulistyowati mengatakan Kementerian Kesehatan selama ini telah berusaha keras agar prevalensi perokok turun sehingga kualitas kesehatan rakyat Indonesia meningkat. Peraturan tersebut dinilainya bertentangan dengan Peta Jalan Kementerian Kesehatan yang menargetkan penurunan jumlah perokok.

“Karena itu, Dengan terbitnya Putusan MA ini, kami berharap tidak ada lagi usaha-usaha untuk mengalahkan kepentingan yang lebih besar, yaitu kesehatan masyarakat,” ujar Lily.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

10 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

56 hari lalu

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

57 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

57 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

57 hari lalu

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Punya Kedekatan dengan Industri Rokok

58 hari lalu

Jokowi Disebut Punya Kedekatan dengan Industri Rokok

Jokowi sempat ogah membahas masalah rokok bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Disebut punya kedekatan dengan industri rokok.

Baca Selengkapnya

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

21 Februari 2024

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.

Baca Selengkapnya

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.

Baca Selengkapnya

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

9 Januari 2024

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bakal memanggil Kementerian Perindustrian dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS).

Baca Selengkapnya

Indef Sebut Investasi Sektor Industri Pengolahan Berpusat di Pulau Jawa

28 Desember 2023

Indef Sebut Investasi Sektor Industri Pengolahan Berpusat di Pulau Jawa

Ekonom Indef Riza Annisa Pujarama mengatakan ada ketimpangan realisasi investasi di sektor industri pengolahan.

Baca Selengkapnya