Anggota DPR Ingatkan Kerugian Pelarangan Alat Tangkap

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Selasa, 6 Desember 2016 00:01 WIB

Hasil tangkapan ikan-ikan yang dibudiyakan di dalam kolam penampungan. Kolam tersebut dilengkapi peralatan pembuatan oksigen, agar ikan tetap dapat hidup sehat. Gaza, 5 Juni 2015. AP Photo / Khalil Hamra

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan kerugian yang ditimbulkan akibat pemberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 terkait dengan pelarangan 17 jenis alat tangkap perikanan.

"Informasi dari Jateng, Jatim dan Banten pada bulan November 2016 terdapat 38 ribu kapal menyangkut 760 ribu orang nelayan yang terkena dampak, belum termasuk Jabar dan Kalimantan," kata Daniel Johan dalam rilis di Jakarta, Senin, 4 Desember 2016.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan di Kalimantan Barat itu juga mengemukakan, di provinsi tersebut ada hingga sebanyak 3.892 kapal yang tidak bisa melaut akibat regulasi itu.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR Ono Surono menginginkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) benar-benar melakukan penggantian alat tangkap cantrang dengan serius dan menyeluruh serta jangan menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Kalau hanya akan menimbulkan gejolak yang cukup besar ya tinggal ditunda saja (pelarangan cantrang yang akan berlaku mulai 2017) sambil pemerintah menyiapkan solusi," kata Ono Surono dalam Rapat Dengar Pendapat KKP dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (30 November 2016).

Menurut Ono, solusi yang ditawarkan KKP hingga kini masih belum memadai, seperti upaya mengganti alat tangkap yang coba difasilitasi KKP ternyata jumlahnya hanya sekitar 4.000 unit, tidak mencukupi seluruh armada kapal yang selama ini telah menggunakan alat cantrang di berbagai daerah.

Dia berpendapat, tentu akan menimbulkan konflik bila tidak semua nelayan yang selama ini memakai alat cantrang, semuanya tidak diberikan alat ganti tangkap yang dinilai lebih ramah lingkungan.

Sedangkan terkait dengan fasilitasi permodalan dari perbankan, ia mengungkapkan bahwa ternyata tidak ada skema kredit khusus yang ditawarkan, tetapi hanya menggunakan skema kredit biasa seperti KUR.

Selain itu, ujar dia, bila telah dilakukan penggantian, juga diragukan pula apakah seluruh nelayan yang selama ini menggunakan cantrang, bisa menggunakan alat tangkap lain yang berbeda jenisnya.

Politisi PDIP itu juga mengingatkan bahwa suatu kajian di lima kabupaten di pulau Jawa mengatakan, kerugian akibat dari larangan cantrang diperkirakan dapat mencapai Rp3,4 triliun per tahun, serta menimbulkan persoalan seperti semakin meningkatnya jumlah nelayan yang mengganggur.

ANTARA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya