TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mencabut izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah milik tiga agen travel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Abdul Djamil, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama, mengatakan pihaknya telah mencabut izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah tiga agen travel karena terbukti tidak memberangkatkan jemaah.
“Ada tiga travel yang dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran berat, yakni tidak memberangkatkan calon jemaah umrah,” kata Djamil, Jumat, 2 Desember 2016.
Djamil menuturkan, tiga agen travel yang izin menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah-nya dicabut adalah PT Diva Sakinah di Makassar, PT Hikmah Sakti Perdana di Jakarta, dan PT Timur Sarana Tour dan Travel di Bandung.
Menurut dia, pencabutan izin itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada agen travel yang terbukti melakukan kecurangan.
Selain mencabut izin tiga agen travel, Kementerian Agama tidak memperpanjang izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah milik empat agen travel, yakni PT Maulana di Jakarta, PT Sandhora Wahana Wisata di Jakarta, PT Nurmadania Nusha Wisata di Jakarta, dan PT Faliyatika Cholis Utama di Jawa Timur.
“Empat agen travel yang izinnya tidak diperpanjang karena tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin sampai batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Djamil juga menyebut, penyelenggaraan ibadah umrah harus berjalan lebih baik dan tertib. Saat ini, Kementerian Agama telah meningkatkan jumlah jaminan penyelenggaraan sebesar 100 persen dari setiap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Artinya, agen travel yang ingin memberangkatkan calon ibadah umrah harus memberikan jaminan bank senilai Rp 200 juta dari yang sebelumnya Rp 100 juta.
BISNIS.COM
Berita terkait
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
2 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDaftar Haji Dulu Baru Umrah
10 hari lalu
Haji merupakan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
11 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
12 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Tangerang Beri Hadiah Umroh Polisi yang Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang di Citra Raya
22 hari lalu
Tindakan anggota Banit Siepropam Polres Metro Tangerang Kota itu viral, setelah video dia mengagalkan pencurian uang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
23 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
24 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
24 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca Selengkapnya4 Fakta Bandara Dhoho di Kediri yang Resmi Beroperasi 5 April Lalu
25 hari lalu
Bandara Dhoho di Kediri resmi beroperasi pada 5 April 2024. Berikut sederet faktanya.
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
25 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca Selengkapnya