Tempo Akan Gelar Diskusi Sawit

Selasa, 29 November 2016 21:16 WIB

Masyarakat desa harus diberdayakan sebagai aktor utama restorasi gambut.

INFO BISNIS - Potensi lahan gambut di Indonesia sebenarnya menjanjikan. Lahan gambut Indonesia merupakan keempat terbesar dunia. Di Sumatera Utara, lahan gambut ada yang sudah dimanfaatkan selama empat generasi, seperti di daerah Padang Lawas. Dan sejauh ini belum ada masalah kebakaran atau lingkungan apapun. Pola controlled land clearing seperti yang dilakukan di Malaysia juga bisa dilakukan di lokasi ini. Melihat potensi lahan gambut, November 2015, pemerintah Indonesia menandatangani kerjasama dengan Finlandia untuk konversi gambut sebagai sumber energi.


Di Riau, Kalimantan Barat dan Utara lahan gambut dimanfaatkan menghasilkan aneka jenis buah dan sayuran. Di Kalimantan ada rencana pembangunan PLTU Gambut. Di Malaysia, teknik pemadatan dan pengolahan air di lahan gambut membantu produksi sawit hingga 40 ton per hektar. Negara-negara Eropa seperti Finlandia, Swedia, Jerman, Denmark menggunakan gambut sebagai sumber energi tak terbarukan.


Tahun 2016, gambut Indonesia masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan dunia internasional. Ada pihak, khususnya dari benua Eropa, yang menjadikan cara Indonesia mengelola lahan gambut sebagai hambatan non tarif dalam perdagangan internasional komoditas perkebunan Indonesia.


Dalam Kongres Gambut Internasional ke-15 di Kuching, Sarawak, pihak-pihak yang menuding Indonesia salah kelola lahan gambut juga turut hadir. Walau di kongres yang sama juga ada pihak-pihak luar yang mendorong Indonesia untuk secara aktif bersuara pengelolaan lahan gambut di Indonesia tidak sejelek dugaan negara-negara lain, dan hak Indonesia untuk mengelola lahan gambutnya sesuai kepentingan nasionalnya. Dalam Kongres tersebut, peneliti dan industri dari beberapa negara seperti Cina, Malaysia dan negara-negara Eropa juga memperlihat pemanfaatan lahan gambut secara ekonomis di negaranya.


Di dalam negeri, Badan Restorasi Gambut bersama para stakeholder terkait sedang dalam proses membuat pemetaan lengkap dan mendetail hingga termasuk kedalaman dari lahan gambut yang ada di Indonesia. BRG juga menyadari restorasi gambut tidak hanya membereskan kerusakan sistem, tetapi juga pemberdayaan masyarakat sekitar lahan gambut. Masyarakat desa digandeng sebagai aktor yang aktif dalam restorasi gambut. Tools yang digunakan adalah program Desa Peduli Gambut telah dirintis di 104 dari 1205 desa yang berada di 2,4 juta hektar area restorasi.


Advertising
Advertising

Beberapa isu hangat sekitar gambut yang sudah menjadi pembahasan selama beberapa tahun juga kerap muncul dalam perbincangan. Di antaranya batas muka air di lahan gambut yang tidak boleh melebihi 40 cm mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014, dan jenis-jenis tanaman yang boleh ditanami di lahan gambut.


Dari banyaknya perkembangan isu pengelolaan lahan gambut Indonesia di tahun 2016 itu lah, TEMPO Media Group merasa penting diadakan evaluasi pengelolaan lahan gambut. Tempo mengundang media yang memiliki concern terhadap isu Sawit untuk hadir di Beka Resto, tanggal 30 November 2016 dari pukul 12:00 hingga pukul 15:00 Tujuan diskusi ini adalah para pemangku kepentingan di lahan gambut mendapatkan insight terkait poin-poin penting yang bisa menghantarkan pengelolaan lahan gambut yang lebih baik di tahun depan (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya