Sejumlah Kadet KRI Dewaruci melambaikan tangan saat akan sandar di Dermaga Layang Lantamal VI, Makassar, Sulawesi Selatan, 20 September 2016. Pelayaran KRI Dewaruci dengan misi ASEAN Cadet 2016 merupakan latihan dan praktek pelayaran integrasi yang diikuti para Taruna Angkatan Laut se-Asean. ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta Mahkamah Pelayaran memberikan sanksi administratif secara lebih tegas kepada para pelanggar peraturan, sehingga menyebabkan kecelakaan angkutan laut. “Mahkamah Pelayaran harus lebih tangguh lagi untuk memberikan sanksi administratif secara lugas. Saya yakin Mahkamah punya peran yang besar untuk memberikan legitimasi baru bagi kemaritiman Indonesia," ujar Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, dalam siaran pers, Senin, 28 November 2016.
Dia menyebutkan bahwa 88 persen kecelakaan laut disebabkan oleh kesalahan manusia (human error). Tingginya penyebab kesalahan tersebut disebabkan oleh minimnya kedisiplinan. Karena itu, upaya penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten.
Dia menilai penyelesaian persoalan sengketa, kerugian, dan pencemaran lingkungan yang ada di Indonesia masih lemah. Hal itu terjadi karena Indonesia belum memiliki pengadilan maritim, seperti yang terdapat di negara Anglo Saxon dan Continental.
Karena itu, dia berharap, Mahkamah Pelayaran dapat bertransformasi menjadi Peradilan Maritim. Dia juga menambahkan peradilan maritim di Indonesia cukup relevan apabila dikaitkan dengan kecenderungan era dunia tanpa batas (borderless world).
RI Bakal Gelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan, Bahas Isu Iklim hingga Pencemaran
20 Juli 2023
RI Bakal Gelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan, Bahas Isu Iklim hingga Pencemaran
Pemerintah akan menggelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States/Ais Forum) pada 10-11 Oktober 2023 di Bali. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves menyebut, forum tersebut akan menghadirkan delegasi dari 51 negara anggota Ais Forum.