Sri Mulyani Ancam Pengacara dan Notaris Ikut Tax Amnesty  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 24 November 2016 01:19 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pencapaian realisasi dan evaluasi program pengampunan pajak periode pertama di Kementerian Keuangan, Jakarta, 14 Oktober 2016. Periode I program pengampunan pajak harta terdeklarasi mencapai Rp3.826,81 triliun. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, total harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty secara keseluruhan telah mencapai Rp 3.880,67 triliun. Dari jumlah tersebut, total harta yang dilaporkan pada periode II yang dimulai pada 1 Oktober lalu hanya Rp 81,27 triliun.

"Hingga 31 Oktober, ada 430.362 wajib pajak yang ikut tax amnesty. Uang tebusannya sendiri mencapai Rp 94,1 triliun," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi program tax amnesty kepada para notaris, pengacara, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2016.

Dari total harta Rp 3.880,67 triliun itu, menurut Sri Mulyani, deklarasi dalam negeri mendominasi dengan total harta Rp 2.755 triliun. Deklarasi luar negeri, dia berujar, mencapai Rp 982,98 triliun. Sementara repatriasi harta melalui program tax amnesty telah mencapai Rp 142,68 triliun.

Sri Mulyani pun mengajak para notaris, pengacara, dan PPAT segera mengikuti program tax amnesty. Pada periode II ini, Sri Mulyani menilai, tarif tebusan masih cukup rendah. "Kami harap Anda semua, paling tidak yang berada di ruangan ini, ikut tax amnesty. Kalau tidak periode ini, bisa periode Januari-Maret," tuturnya.

Apabila wajib pajak tidak ikut tax amnesty dan tiga tahun mendatang Direktorat Jenderal Pajak menemukan harta yang tidak dilaporkan tersebut, harta itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang akan dikenakan pajak dengan tarif normal. "Berarti bukan 2-3 persen tapi 25 persen dan sanksi bunga 2 persen per bulan."

Sri Mulyani pun kembali menekankan agar para notaris, pengacara, dan PPAT memanfaatkan program tax amnesty pada periode II ini mumpung tarifnya masih rendah. "Atau kita ketemu tiga tahun lagi dan ada sanksi bunga 2 persen per bulan. Itu kayak ngancem, ya? Tapi memang ngancem," ujarnya sembari tersenyum.

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan memastikan bahwa penggunaan APBN, termasuk pajak, kredibel. "Percayalah, uang Anda digunakan untuk tujuan mencapai cita-cita Republik ini. Apalagi kita sudah menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tidak mungkin Indonesia Raya tanpa Anda membayar pajak dengan benar."

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

16 jam lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

17 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

17 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

2 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

4 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

4 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

4 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya