Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Asman Abnur. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO,Surabaya – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur berencana membuat aturan untuk pegawai negeri, yakni tidak boleh libur pada Sabtu dan Ahad. Aturan ini berlaku untuk pegawai negeri yang menangani pelayanan publik. “Saya akan coba atur dari segi aturannya,” katanya saat berada di Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat, 18 November 2016.
Asman menjelaskan, aturan itu bertujuan agar pelayanan publik tetap buka pada Sabtu dan Ahad. Manfaatnya, kata dia, pelayanan publik menjadi lancar dan tidak terhambat meski Sabtu atau Ahad. Menurut dia, semua kebutuhan publik harus dilayani. “Pelayanan publik tidak harus setop meski Sabtu dan Ahad,” ucapnya.
Pemasangan dan penggunaan teknologi informasi juga menjadi prioritas bagi seluruh instansi di lingkungan kantor pemerintah. Asman berujar, adanya layanan yang menggunakan teknologi informasi akan mengurangi pertemuan antara petugas PT Pelindo dan pengusaha ekspor impor. Terutama terkait dengan dwelling time atau proses waktu bongkar-muat di pelabuhan. “Teknologi bisa kurangi pungli,” ucapnya.
Adapun tetap bukanya pelayanan publik tersebut bertujuan mempercepat proses dan waktu bongkar-muat. Presiden Joko Widodo telah meminta tiga pelabuhan besar mengkloning penerapan buku putih pemangkasan dwelling time, seperti halnya di Tanjung Priok, menjadi tiga hari. Buku putih itu diharapkan menjadi acuan yang sama di Tanjung Perak, Belawan, dan Makassar. Kantor Bea dan Cukai telah menerapkan pelayanan 24 jam 7 hari.