PLN Lanjutkan 17 dari 34 Proyek Listrik yang Mangkrak
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 11 November 2016 19:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir mengatakan perseroan telah mengevaluasi 34 proyek listrik yang mangkrak, yang merupakan bagian dari fast track program (FTP) tahap I pada 2009. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, PLN memutuskan akan melanjutkan 17 proyek.
"Ada lagi yang sedang menunggu legal dan finansial karena mesti didatangi satu per satu, diperiksa, dihitung ulang oleh para ahli yang menangani itu, dan baru diputuskan. Yang tidak ada solusi, kami terminasi," kata Sofyan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 11 November 2016.
Sofyan berujar, keputusan melanjutkan 17 proyek itu didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 dengan terlebih dulu menghitung untung serta ruginya. "Apakah kami bangun baru atau kami lanjutkan, apakah menarik transmisi, mana yang harus didahulukan, apakah kami bangun genset di situ, dan lain-lain."
Menurut Sofyan, anggaran pembangunan 17 proyek itu akan berasal dari badan usaha milik negara, swasta pemenang tender, dan juga PLN. Anggaran pembangunan proyek yang berasal dari PLN, kata dia, tidak terlalu besar. Dia memperkirakan anggaran yang harus dikeluarkan PLN untuk 17 proyek itu sekitar Rp 1 triliun.
Terdapat banyak hal yang menghambat pembangunan proyek listrik dengan kapasitas total 800 megawatt itu. Salah satu permasalahan, menurut dia, adalah pelaksanaan lelang yang tidak sempurna. "Yang ikut tender tawar-tawaran paling rendah. Setelah berjalan, tidak bisa dilaksanakan karena terlalu murah."
Selain itu, Sofyan mengatakan, permasalahan lahan kerap ditemui. Terkadang, terdapat proyek yang lokasinya berada di lahan gambut. "Atau sulit dicapai dari jalan provinsi sehingga harus membangun infrastruktur jalan. Banyak hal yang menjadikan cost of fund itu luar biasa," ujarnya.
Dengan mangkraknya proyek dan perginya investor, menurut Sofyan, terdapat opsi untuk mengklaim garansi ke bank. "Tapi, setelah diklaim, proyek harus dilanjutkan. Kalau proyek dilanjutkan, harus keluar uang. Kalau diklaim, kewajiban mereka (investor) kan sudah selesai. Berarti, kami yang harus bangun kembali."
ANGELINA ANJAR SAWITRI