Revisi UU Migas Perkuat Perusahaan Pelat Merah

Reporter

Rabu, 2 November 2016 23:00 WIB

AP/Sue Ogrocki

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menginginkan agar revisi Undang Undang Minyak dan Gas Bumi No.22/2001 bisa memperkuat posisi perusahaan pelat merah.


Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan Indonesia telah memiliki beberapa contoh penerapan sistem kelembagaan minyak dan gas bumi.


Pengelolaan dan pengawasan sektor migas di tangan Pertamina sebagai perusahaan pelat merah pernah dilakukan sebelum diambil alih Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2002 dan dikelola Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) pada 2012. Pastinya, dalam revisi UU Migas pastinya akan mengakomodasi poin yang menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Migas.


Adapun, peran perusahaan migas nasional (National Oil Company/NOC) harus mendapat dukungan. Bila dibandingkan dengan NOC di negara lain, lazimnya NOC memiliki kontribusi besar terhadap produksi nasional. Sebagai contoh, dia menyebut Saudi Aramco, NOC Arab Saudi yang produksinya berkontribusi di atas 95%, Petroleo Brasileiro S.A. (Petrobras), NOC Brazil dan Statoil, NOC Norwegia yang berkontribusi 80% serta Petroliam Nasional Berhad (Petronas), NOC Malaysia yang memiliki kontribusi sebesar 50% terhadap produksi nasional.


Sementara, saat ini, Pertamina hanya berkontribusi sekitar 24% dari total produksi. Bila semangat Pemerintah ingin menjaga kedaulatan energi, katanya, Pemerintah perlu memperkuat posisi NOC-nya melalui perubahan beleid tersebut. "Kalau bicara kedaulatan energi, adalah sebuah keharusan untuk memperkuat NOC," ujarnya dalam acara diskusi Rapat Kerja Nasional Kamar Dagang Industri di Jakarta, Selasa (1 November 2016).


Advertising
Advertising

Menurutnya, pihaknya masih belum bisa memutuskan apakah nantinya SKK Migas akan dibentuk menjadi badan usaha tersendiri atau menyatu dengan Pertamina. Beberapa langkah seperti menjadikan aset cadangan migas sebagai penjamin, katanya, tak bisa terlaksana bila pengelolaan sektor hulu migas masih berada di SKK Migas yang belum berbentuk badan usaha seperti saat ini. Dia menilai, penggunaan aset cadangan migas nasional bisa menambah kemampuan investasi perseroan namun tak bisa digunakan karena status hak pengelolaan bukan berada di Pertamina.


"Masalah aset, aset bisa kami monetisasi sebagai penjamin. Sekarang aset dikelola SKK Migas. Sementara SKK Migas bukan lembaga bisnis unit," katanya.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto memperkirakan perseroan bisa meningkatkan kemampuan investasi hingga US$15 miliar melalui monetisasi cadangan merupakan potensi yang bisa dilakukan bila fungsi pengelolaan dan pengawasan sektor hulu migas berada di Pertamina.


Pasalnya, ke depan masih dibutuhkan investasi di beberapa sektor seperti kegiatan hulu membutuhkan US$70 miliar, pembangunan kilang minyak yang memerlukan dana sekitar US$40 miliar dan membangun infrastruktur lainnya masih perlu biaya US$15 miliar.


Ditambah, penambahan aset hulu untuk memperkuat pasokan guna memenuhi kebutuhan migas nasional. Hingga September, laba bersih tercatat US$2,8 miliar dengan sisa pinjaman sebesar US$140 juta dari total US$5 miliar. "Pemberian hak kustodian cadangan migas berpotensi menaikkan investasi sebesar US$10 miliar sampai US$15 miliar," katanya.


BISNIS.COM

Berita terkait

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

2 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

5 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

10 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

10 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

17 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

29 hari lalu

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

31 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

37 hari lalu

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Baca Selengkapnya

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

54 hari lalu

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya