Kemenkeu: Outlook Defisit dalam APBN-P 2016 Tak Berubah

Reporter

Jumat, 28 Oktober 2016 18:29 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan), berbincang dengan Wakil Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah (kiri), sebelum rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, 30 Agustus 2016. Rapat ini membahas pembicaraan Tk.I/pembahasan RUU tentang APBN TA 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso mengatakan, walaupun batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperketat menjadi 0,1 persen dari produk domestik bruto (PDB), pemerintah tidak akan memperlebar outlook defisit dalam APBN Perubahan 2016, yakni 2,7 persen dari PDB.

"Pemerintah masih tetap konsisten untuk menjaga outlook defisit APBN Perubahan 2016 tidak melebihi 2,7 persen dari PDB," ujar Boediarso saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 Oktober 2016.

Menurut Boediarso, penyesuaian batas maksimal kumulatif defisit APBD 2016 dari 0,3 persen menjadi 0,1 persen dilakukan dengan pertimbangan bahwa batas maksimal sebesar 0,3 persen itu ditetapkan pada Agustus 2015. "Jauh sebelum ditetapkannya Perda APBD oleh masing-masing daerah sehingga perlu dilakukan review dan penyesuaian dengan kondisi riil."

Boediarso mengatakan, berdasarkan hasil review Kementerian Keuangan terhadap data konsolidasi APBD berdasarkan perda seluruh daerah, baik provinsi, kabupaten, dan kota, besaran kumulatif defisit APBD konsolidasi seluruh daerah di Indonesia yang dibiayai dari pinjaman daerah pada tahun anggaran 2016 ternyata hanya sebesar 0,018 dari PDB.

Selain itu, besaran kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah pada 2010-2015 yang semula direncanakan masing-masing sebesar 0,03 persen, 0,04 persen, 0,04 persen, 0,03 persen, 0,02 persen, dan 0,02 persen hanya terealisasi masing-masing sebesar 0,016 persen, 0,013 persen, 0,01 persen, 0,01 persen, 0,01 persen, dan 0,008 persen.

Berdasarkan bebagai pertimbangan-pertibangan tersebut, Boediarso berujar, Kementerian Keuangan mengganggap perlu dilakukannya penyesuaian batas maksimal kumulatif defisit APBD, baik provinsi, kabupaten, dan kota, seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. "Yakni dari 0,3 persen menjadi 0,1 persen terhadap PDB," kata Boediarso.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah yang merupakan revisi dari PMK Nomor 153 Tahun 2015.

Seperti dikutip dari salinan PMK Nomor 153 Tahun 2016, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2016 seluruh daerah diturunkan menjadi 0,1 persen dari produk domestik bruto (PDB) yang ditargetkan dalam APBN Perubahan 2016. Dalam PMK sebelumnya, batas maksimal kumulatif defisit APBD ditetapkan sebesar 0,3 persen dari PDB.

Sementara itu, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah pada 2016 juga ditetapkan sebesar 0,1 persen dari PDB. Pada PMK sebelumnya, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah ditetapkan sebesar 0,3 persen dari PDB. Pinjaman daerah tersebut termasuk di dalamnya pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

2 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

2 hari lalu

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

2 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

3 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

4 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Pemerintah berencana membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara atau CASN untuk tahun 2024, yang dibagi dalam dua tahap.

Baca Selengkapnya