Yusuf: Ada 5.836 Rekening Terindikasi Pencucian Uang  

Reporter

Editor

hussein abri

Rabu, 26 Oktober 2016 19:36 WIB

Ketua PPATK M. Yusuf. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Yusuf membeberkan kinerjanya selama lima tahun menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Yusuf menjabat dari Oktober 2011 sampai 30 September 2016.

Selama menjabat, Yusuf berfokus menganalisis segala laporan transaksi keuangan yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, serta narkoba. Bersama pemerintah, PPATK membentuk Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami antisipasi apabila ada hal-hal yang menimbulkan ambigu atau keraguan pihak internasional. Kami komit mengatasi tindak pidana itu," kata Yusuf seusai serah-terima jabatan dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.

Di tangan Yusuf, PPATK menghasilkan 1.734 hasil analisis yang disampaikan kepada penegak hukum. "Kalau analisis berarti indikasi pidana," ujarnya. PPATK juga menghasilkan 76 hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik atau kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Yusuf, dari 5.836 rekening yang terdistribusi di 632 penyedia jasa keuangan, terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pidana tersebut bisa berasal dari korupsi, gratifikasi, perbankan, narkoba, perjudian dalam jaringan, perpajakan, dan tindak pidana bidang kepabeanan. "Beberapa kasus hasil analisis dan hasil pemeriksaan telah sampai ke persidangan dan divonis TPPU hingga inkracht," tuturnya.

Dari produk analisis dan pemeriksaan, PPATK membantu peningkatan pajak untuk negara senilai lebih dari Rp 3,5 triliun. PPATK juga melayani permintaan Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri rekening 3.100 wajib pajak penunggak. PPATK menyampaikan data rekening 2.961 wajib pajak kepada Direktorat. Alhasil, petugas pajak dapat mengejar tunggakan sebesar Rp 25,9 triliun dari 2.393 wajib pajak.

Selain itu, ada 921 informasi PPATK yang telah diteruskan kepada instansi terkait. Biasanya, instansi memohon informasi dalam seleksi calon pejabat, komisioner, atau wakil daerah. PPATK terlibat membantu pencegahan politik uang dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum. "Kami sudah punya nama-nama anggota dewan apabila mereka menjadi pejabat, tapi tidak bisa kami tangani sendiri," ucap Yusuf.

PUTRI ADITYOWATI

Baca Juga:
Tumpeng Ditolak Ahok, Habiburokhman: Enggak Ada Sianida, kok!
Ditanyai Soal TPF Munir, Jokowi Kabur
Soal TPF Munir, Jaksa Agung Akan Temui Yudhoyono


Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

3 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya