Menaker: Tak Tetapkan UMP, Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi  

Reporter

Selasa, 25 Oktober 2016 16:40 WIB

Menaker Hanif Dhakiri. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan setiap kepala daerah wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang akan ditetapkan serentak pada 1 November 2016. Selanjutnya gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu.

“Penetapan UMK hendaknya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dan kemampuan membayar semua perusahaan yang berada di daerah tersebut,” ujar Hanif saat memberikan paparan dalam pertemuan dengan Kepala Dinas tenaga Kerja Seluruh Indonesia Dalam Rangka Koordinasi Penetapan Upah Minimum 2017 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 25 Oktober 2016.

Hanif menambahkan, bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri. Jika telah mendapat teguran tertulis dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Selanjutnya, apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara tapi tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, ia akan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Hanief mengatakan, setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, masih terdapat delapan provinsi yang memiliki UMP di bawah kebutuhan hidup layak atau KHL, yakni Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat. “Sesuai amanat PP Nomor 78 Tahun 2015, gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama empat tahun,” kata Hanif.

Karena kewajiban tersebut, Hanif mengatakan, semua kepala daerah menetapkan upah minimum provinsi sesuai peraturan perundang-undangan, mengingat Pasal 67 huruf b dan f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka melaksanakan program strategis nasional.

DESTRIANITA

Berita terkait

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil

Baca Selengkapnya

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Selengkapnya

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

4 November 2019

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.

Baca Selengkapnya

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

23 September 2019

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.

Baca Selengkapnya

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

12 September 2019

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.

Baca Selengkapnya

Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

10 September 2019

Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.

Baca Selengkapnya

Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

17 Agustus 2019

Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut rencana pemerintah meluncurkan Kartu Pra Kerja pada 2020.

Baca Selengkapnya