Revisi Peraturan Taksi Online Rampung Tahun Ini

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Rabu, 19 Oktober 2016 19:29 WIB

Tempo/Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ditargetkan rampung tahun ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar usai diskusi yang bertajuk "Jalan Keluar Legalisasi Moda Transportasi Berbasis Aplikasi Online" di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016 mengatakan pihaknya saat ini masih membahas dan menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, baik dari perusahaan taksi aplimasi maupun taksi resmi. "Kita akan lakukan secepatnya, secara komprehensif tidak terburu-buru, setelah kita lakukan pembahasan, kita sampaikan dulu pada stakeholder (pemangku kepentingan), termasuk asosiasi, baru kita publikasikan," katanya.

Pudji menuturkan revisi tersebut meliputi lima syarat utama bagi taksi daring atau online untuk menjadi angkutan resmi, yaitu pengemudi harus mengantongi SIM A umum, kendaraan yang dioperasionalkan harus diuji KIR, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, STNK harus atas nama perusahaan bukan pribadi dan perusahaan harus berbadan hukum.

Pudji mengatakan dari pihak taksi daring mengeluhkan bahwa untuk mendapatkan SIM A umum minimal harus memiliki SIM A selama satu tahun. "Mereka minta pak kalau bisa dipermudah. Tidak bisa dipermudah karena ini masalah tanggung jawab untuk keselamatan baik penumpang maupun pengemudinya," katanya.

Dia menambahkan terkait masalah KIR juga tidak bisa tawar-menawar, karena menyangkut keselamatan berkendara. "Semua kendaraan umum harus laik jalan, harus di-KIR. Tapi ini pun jadi masalah. Mereka minta jangan diketok, nanti ketika dijual lagi susah, kendaraanya bekas taksi online," katanya.

Terkait STNK, Pudji mengatakan telah disepakati untuk memberi batas selama satu tahun, namun apabila terjadi pelanggaran dalam masa transisi tersebut harus ditindak. "Kami juga melakukan komunikasi dengan Kemenkominfo bagaimana kok izin belum.keluar, kendaraan sudah beroperasi apakah harus ditindak, dilarang aplikasinya atau bagaimana, ini ranahnya Menkominfo," katanya.

Saat ini Kemenbub masih memberikan waktu selama enam bulan bagi taksi daring untuk memenuhi persyaratan memperoleh izin sebagai taksi resmi dan menunda penindakan hukumnya. Masukan-masukan lainnya, lanjut dia, yaitu terkait jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan minimal 1.300 cc, sementara perusahaan taksi daring meminta 1.000 cc sudah bisa dioperasikan. "Ini pun tengah dibahas, masukan baik lisan maupun tulisan, finalnya nanti," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia DKI Jakarta Achmad Izzul Waro menilai wajar terdapat revisi dalam suatu peraturan apabila peraturan tersebut betul-betul tidak dapat dilaksanakan. "Sah-sah saja, kalau tidak bisa dilaksanakan untuk apa peraturan itu dibuat, sehingga tidak menimbulkan kompetisi yang fair (adil) antarpelaku industri," katanya.

Menurut dia, yang terpenting tidak ada gesekan di masyarakat yang mengganggu dan menimbulkan kekacauan. Achmad menambahkan penegakan hukum juga seharusnya tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta. "Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan kalau memang dari awal tidak sesuai dengan undang-undang dan daerahnya, seharusnya dilarang saja," katanya.

Sementara itu, Pengamat Teknologi Informasi ICT Institute Heru Sutadi menilai Kemenhub sudah memberikan banyak kelonggaran kepada perusahaan taksi daring dalam memfasilitasi agar menjadi angkutan yang legal. "Menurut saya diikuti saja dulu apa yang ada di PM 32/2016 itu, ke depannya ada revisi atau apa bisa menyesuaikan," katanya.

Dalam kesempatan sama, Kuasa Hukum Pengemudi Taksi Daring Andryawal Simanjuntak menuntut pemerintah untuk bersikap adil kepada taksi online. "SIM A umum juga harus berlaku ke taksi resmi, tapi kami yakin kami didukung Presiden dan dibutuhkan masyarakat banyak". *

ANTARA

Berita terkait

Laba JPMorgan Chase Pada Triwulan pertama 2024 Rp 216,3 Triliun, Ini Profil Perusahaan yang Berdiri Sejak 1872

18 hari lalu

Laba JPMorgan Chase Pada Triwulan pertama 2024 Rp 216,3 Triliun, Ini Profil Perusahaan yang Berdiri Sejak 1872

Berikut profil JPMorgan Chase yang alami kenaikan 6 persen dalam triwulan pertama 2024 setara Rp 216,3 triliun. Usia perusahaan ini sudah 152 tahun.

Baca Selengkapnya

Setelah Jakarta Bukan IKN, Heru Budi Minta Kelonggaran 3 Kebijakan dari Pemerintah Pusat

30 Agustus 2023

Setelah Jakarta Bukan IKN, Heru Budi Minta Kelonggaran 3 Kebijakan dari Pemerintah Pusat

Menurut Heru Budi, 15 tahun ke depan Jakarta masih bisa memimpin di sektor ekonomi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Terapkan Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter Responsif

15 Maret 2023

Pemerintah Terapkan Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter Responsif

Pemerintah akan terus melakukan sinergi antara pemangku kepentingan

Baca Selengkapnya

BPS Sebut Kebijakan Fiskal dan Moneter Jaga Daya Beli dan Aktivitas Ekonomi 2022

6 Februari 2023

BPS Sebut Kebijakan Fiskal dan Moneter Jaga Daya Beli dan Aktivitas Ekonomi 2022

BPS mencatat bagaimana kebijakan pemerintah melalui konsolidasi fiskal dan moneter sepanjang 2022.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Kebijakan Ekonomi Makro dan Fiskal 2023 Fokus Transisi ke Endemi

20 Mei 2022

Sri Mulyani: Kebijakan Ekonomi Makro dan Fiskal 2023 Fokus Transisi ke Endemi

Sri Mulyani berharap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2023 searah dengan tahap transisi ke periode endemi.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia: Normalisasi Kebijakan yang Prematur Sangat Berisiko

13 Mei 2022

Bank Indonesia: Normalisasi Kebijakan yang Prematur Sangat Berisiko

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan exit strategy atau normalisasi kebijakan BI akan dilakukan pada saat yang tepat

Baca Selengkapnya

UNS Beri Penghargaan ke Sri Mulyani Atas Kebijakan Fiskal Selama Pandemi

11 Maret 2022

UNS Beri Penghargaan ke Sri Mulyani Atas Kebijakan Fiskal Selama Pandemi

Universitas Sebelas Maret atau UNS menyerahkan penghargaan Parasamya Anugerah Dharma Bhakti Upa Bhaksana kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya

Penting untuk Atasi Covid-19, Barang-Barang Ini Dapat Fasilitas Fiskal

1 Agustus 2021

Penting untuk Atasi Covid-19, Barang-Barang Ini Dapat Fasilitas Fiskal

Kementerian Keuangan menambahkan tujuh barang yang penting dalam penanganan pandemi di Indonesia ke daftar penerima fasilitas fiskal

Baca Selengkapnya

Bank Dunia Rekomendasikan RI Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Ini Sebabnya

23 Juni 2021

Bank Dunia Rekomendasikan RI Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Ini Sebabnya

Bank Dunia mengusulkan agar pemerintah Indonesia menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan menyederhanakan struktur tarif cukai tembakau.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Mudah-mudahan Pemulihan Fiskal Berjalan, Tidak Diinterupsi Covid-19

15 Juni 2021

Sri Mulyani: Mudah-mudahan Pemulihan Fiskal Berjalan, Tidak Diinterupsi Covid-19

Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini tanda-tanda pemulihan ekonomi sudah mulai tampak meski krisis pandemi Covid-19 masih terus berlangsung.

Baca Selengkapnya