Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 1 September 2016. Rapat ini membahas asumsi makro terkait sektor energi untuk acuan dalam RAPBN 2017 serta laporan kebijakan Menteri ESDM pasca reshuffle. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan saat menjabat Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sudah memangkas banyak perizinan di sektor minyak dan gas bumi. Hal ini ssuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar perizinan disederhanakan.
"Kami potong jumlah perizinan dari 104menjadi 42, dan sekarang proses penyederhanaan menjadi enam," kata Luhut saat ditemui di Gedung BPPT 2, Jalan M.H Thamrin, Selasa 18 Oktober 2016.
Menurut Luhut, pemangkasan itu berdampak pada hilangnya 52 ribu titik-titik penghambat perizinan. Hal ini bisa terjadi karena adanya kerja sama yang baik antara semua pihak. "Itu namanya spirit kebersamaan," ujar dia.
Diketahui enam perizinan sektor migas itu terbagi menjadi dua, yaitu empat perizinan untuk sektor hilir dan dua sektor hulu. Untuk sektor hulu, dua izin yang diperlukan adalah izin survei umum dan izin pemanfaatan data minyak dan gas bumi.
Izin survei umum, terdiri dari survei umum migas konvensional, survei umum migas non konvensional, survei keluar wilayah kerja migas konvensional, dan survei keluar wilayah kerja migas non konvensional.
Sedangkan izin pemanfaatan data minyak dan gas bumi, terdiri dari pengiriman data keluar negeri hasil kegiatan survei umum, eksplorasi dan eksploitasi. Kemudian juga pemanfaatan data hasil kegiatan survey umum, eksplorasi dan eksploitasi.
Sementara empat perizinan di sektor hilir terdiri dari izin usaha pengolahan, izin usaha penyimpanan, izin usaha pengangkutan, dan izin usaha niaga. "Ini berkat kerja bersama, kalau tak ramai-ramai tak bisa," ucap Luhut.
Diketahui rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Penataan Perizinan Migas sedang dalam tahap finalisasi, dan diharapkan akan selesai pada November 2016. Adapun Permen yang digabung dan diganti adalah: 1.Permen ESDM 23 tahun 2015 tentang Pendelegasian Perizinan ke BKPM 2.Permen ESDM 007 tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Hilir 3.Permen ESDM 15 tahun 2016 tentang Izin Investasi 3 Jam 4.Permen ESDM 27 tahun 2006 tentang Pemanfaatan Data Survei Umum, Eksplorasi & Eksploitasi 5.Permen ESDM 28 tahun 2006 tentang Pedoman Survei Umum Hulu Migas