Luhut Beberkan Insentif Fiskal dalam Aturan Cost Recovery  

Selasa, 18 Oktober 2016 20:21 WIB

Menko Maritim yang juga pejabat lama Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) berjabat tangan dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) dan Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar (kanan) dalam acara serah terima jabatan (sertijab) di Jakarta, 17 Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan draf revisi aturan soal biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) menyediakan sejumlah insentif fiskal. Bila dulu hanya Kementerian Keuangan yang berwenang mengatur soal insentif tersebut, kata Luhut, kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pun bisa mengusulkannya.

"Saya sudah bilang ke Bu Ani (Sri Mulyani)," kata Luhut di Gedung BPPT 2, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Oktober 2016. Saat ini, draf beleid itu sudah berada di Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk ditandatangani dan kemudian diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk diserahkan ke Presiden. “Kami berharap bisa segera dikirimkan ke Setneg untuk direvisi, jadi sudah final.”

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak atau sering disebut aturan tentang cost recovery. Luhut menyebutkan sejumlah insentif fiskal berupa pembebasan pajak pada periode eksplorasi minyak dan gas bumi serta insentif fiskal untuk periode eksploitasi dengan mempertimbangkan keekonomian proyek.

Luhut menjelaskan, selain insentif fiskal, insentif non-fiskal juga diberikan oleh draf final peraturan tentang cost recovery. Dalam draf itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki kewenangan untuk memberikan insentif non-fiskal. Seperti investment credit atau pembebasan kewajiban pasok untuk dalam negeri (DMO holiday) selama 60 bulan atau lima tahun.

Di dalam draf beleid itu juga mengatur soal production and revenue sharing. Dalam aturan itu, masih berlaku menggunakan komposisi pembagian yang tetap, yaitu 85:15 atau 70:30.

Kini di dalam draf revisi PP 79, hal itu diatur dengan menggunakan komposisi pembagian yang dinamis. Komposisi pembagian dinamis artinya saat harga minyak tinggi, pemerintah bisa mendapatkan porsi lebih tinggi dan begitu sebaliknya.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung

Baca Selengkapnya

Cerita Luhut Sakit dan Tawaran Pemulihan dari Menlu Singapura

11 Oktober 2023

Cerita Luhut Sakit dan Tawaran Pemulihan dari Menlu Singapura

Cerita Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang sakit hingga mendapat tawaran pemulihan dari Menlu Singapura.

Baca Selengkapnya

Pemboran 427 Sumur Pengembangan Selesai, SKK Migas Soroti Ketersediaan Rig

2 September 2023

Pemboran 427 Sumur Pengembangan Selesai, SKK Migas Soroti Ketersediaan Rig

SKK Migas mencatat telah menyelesaikan pemboran 427 sumur pengembangan hingga Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Hari Pelaut Sedunia: Mengenal Pengertian Ekonomi Maritim

27 Juni 2023

Hari Pelaut Sedunia: Mengenal Pengertian Ekonomi Maritim

Ekonomi maritim Indonesia memiliki potensi besar bagi perekonomian nasional. Apakah itu ekonomi maritim?

Baca Selengkapnya

Petronas Klaim Tak Ada Indikasi Korupsi dalam Kontrak Migas di Sarawak

27 Mei 2023

Petronas Klaim Tak Ada Indikasi Korupsi dalam Kontrak Migas di Sarawak

Pernyataan Petronas itu muncul setelah Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) sehari sebelumnya mengumumkan penyelidikan dugaan korupsi kontrak migas itu

Baca Selengkapnya

Buka Prodi Metalurgi dan Material, Unhas Gandeng Kemenkomarves

14 April 2023

Buka Prodi Metalurgi dan Material, Unhas Gandeng Kemenkomarves

Unhas menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk membuka prodi Metalurgi dan Material.

Baca Selengkapnya

Melatih Tentara Main Musik, Maestro Biola Ini Diberi Pangkat Letkol Tituler

12 Desember 2022

Melatih Tentara Main Musik, Maestro Biola Ini Diberi Pangkat Letkol Tituler

Sebelum Deddy Corbuzier memperoleh pangkat Letkol Tituler, Idris Sardi sudah lebih dulu mendapatkannya

Baca Selengkapnya

Luhut: Jika Ditanya Kapan Hidup Paling Bahagia, Saya Jawab saat Masih Jadi Tentara

8 Oktober 2022

Luhut: Jika Ditanya Kapan Hidup Paling Bahagia, Saya Jawab saat Masih Jadi Tentara

Luhut mengaku titik yang paling membuatnya bungah adalah saat menjadi tentara.

Baca Selengkapnya

Dunia Melihat Indonesia sebagai Negara Super Power Mini, Apa Maksud Luhut

28 September 2022

Dunia Melihat Indonesia sebagai Negara Super Power Mini, Apa Maksud Luhut

Luhut Binsar Panjaitan menceritakan beberapa pakar ekonomi di Amerika Serikat memuji kondisi perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Korea-Indonesia MTCRC Jalin Kerja Sama Maritim dengan UNHAS

3 Agustus 2022

Korea-Indonesia MTCRC Jalin Kerja Sama Maritim dengan UNHAS

Korea-Indonesia Marine Technology Cooperation Research Center (MTCRC) memperluas kerja sama dengan instansi pendidikan Universitas Hasanuddin (UNHAS).

Baca Selengkapnya