Proses Penyelesaian PP Jaminan Produk Halal Masih Panjang  

Senin, 17 Oktober 2016 20:22 WIB

Ilustrasi produk halal. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Proses penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal diperkirakan masih akan melalui jalan panjang berliku. Kepala Sub Direktorat Produk Halal Kementerian Agama Siti Aminah menyebutkan salah satu sebabnya adalah masih minimnya sertifikasi label halal yang disematkan di produk farmasi. “Sebab tak semua produk farmasi menggunakan bahan yang tergolong halal,” ujar Kepala Sub Direktorat Produk Halal Kementerian Agama Siti Aminah dalam diskusi PP Jaminan Produk Halal, Senin, 17 Oktober 2016 di Jakarta. “Sertifikasi halal untuk produk farmasi ini yang paling alot dibahas karena tidak boleh dikecualikan,” imbuhnya.

Siti Aminah menjelaskan, sejak digodok per 17 Oktober 2014, pembahasan aturan itu tak kunjung usai. Peraturan untuk melengkapi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu diupayakan agar segera difinalisasi. “Sehabis itu harmonisasi. Targetnya tetap tahun ini usai. Kami ingin aturan yang memudahkan pengusaha," ujar Siti Aminah.

Sebagaimana diketahui, PP Jaminan Produk Halal adalah aturan yang salah satunya mengatur tentang kewajiban sertifikasi halal pada berbagai produk lokal ataupun impor. Produk itu, di antaranya meliputi produk pangan, farmasi, dan kosmetik.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membahas beleid itu, menurut Siti, tergantung dengan hasil diskusi dengan kementerian-kementerian terkait. “Itu satu-satunya cara agar produk farmasi tidak langsung dicap tidak halal. Kami pertimbangkan apakah waktu 10 tahun cukup, apakah butuh 15 tahun, dan sebagainya," papar Siti.

Dalam Pasal 3 draf sementara PP Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa kewajiban sertifikat halal berlangsung tiga tahap per 1 November 2016. Sertifikasi untuk obat-obatan ada pada tahap ketiga atau tahun 2019. Karena ada keluhan waktu itu tak mencukupi, maka pasal itu berpotensi hilang.

Siti menambahkan bahwa masalah sertifikasi kosmetik, yang juga sempat dikritisi, dikesampingkan dahulu saat ini. Sebab, dianggap tidak urgen. Menurutnya, masih banyak produk kosmetik yang tergolong halal dibandingkan obat-obatan. "Kami fokus dahulu ke masalah farmasi," kata Siti yang optimistis PP bisa kelar tahun ini.

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Lukmanul Hakim mengatakan bahwa sesungguhnya publik tidak perlu takut menggunakan produk farmasi yang belum bersertifikasi halal per 2019 nanti. Sebab, dalam hukum Islam, tidak ada larangan menggunakan obat-obatan yang tidak halal. Jadi, jangan sampai hal itu menunda penerbitan PP.

"Untuk obat-obatan, yang berlaku itu thayyiban dulu dari halalan thayyiban. Artinya, selama sehat , baik, dan penting," ujarnya. Ia berkata, muslim yang memaksakan diri tidak minum obat non-halal dan kemudian mati malah lebih berdosa dibanding mereka yang terpaksa minum obat non-halal demi kesehatan. *

ISTMAN MP

Berita terkait

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

21 jam lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

1 hari lalu

Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

Zulhas menegaskan seluruh pengusaha harus siap atas target sertifikasi halal di Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

13 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

14 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

25 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

26 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

27 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

28 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya