Proses Penyelesaian PP Jaminan Produk Halal Masih Panjang
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 17 Oktober 2016 20:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Proses penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal diperkirakan masih akan melalui jalan panjang berliku. Kepala Sub Direktorat Produk Halal Kementerian Agama Siti Aminah menyebutkan salah satu sebabnya adalah masih minimnya sertifikasi label halal yang disematkan di produk farmasi. “Sebab tak semua produk farmasi menggunakan bahan yang tergolong halal,” ujar Kepala Sub Direktorat Produk Halal Kementerian Agama Siti Aminah dalam diskusi PP Jaminan Produk Halal, Senin, 17 Oktober 2016 di Jakarta. “Sertifikasi halal untuk produk farmasi ini yang paling alot dibahas karena tidak boleh dikecualikan,” imbuhnya.
Siti Aminah menjelaskan, sejak digodok per 17 Oktober 2014, pembahasan aturan itu tak kunjung usai. Peraturan untuk melengkapi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu diupayakan agar segera difinalisasi. “Sehabis itu harmonisasi. Targetnya tetap tahun ini usai. Kami ingin aturan yang memudahkan pengusaha," ujar Siti Aminah.
Sebagaimana diketahui, PP Jaminan Produk Halal adalah aturan yang salah satunya mengatur tentang kewajiban sertifikasi halal pada berbagai produk lokal ataupun impor. Produk itu, di antaranya meliputi produk pangan, farmasi, dan kosmetik.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membahas beleid itu, menurut Siti, tergantung dengan hasil diskusi dengan kementerian-kementerian terkait. “Itu satu-satunya cara agar produk farmasi tidak langsung dicap tidak halal. Kami pertimbangkan apakah waktu 10 tahun cukup, apakah butuh 15 tahun, dan sebagainya," papar Siti.
Dalam Pasal 3 draf sementara PP Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa kewajiban sertifikat halal berlangsung tiga tahap per 1 November 2016. Sertifikasi untuk obat-obatan ada pada tahap ketiga atau tahun 2019. Karena ada keluhan waktu itu tak mencukupi, maka pasal itu berpotensi hilang.
Siti menambahkan bahwa masalah sertifikasi kosmetik, yang juga sempat dikritisi, dikesampingkan dahulu saat ini. Sebab, dianggap tidak urgen. Menurutnya, masih banyak produk kosmetik yang tergolong halal dibandingkan obat-obatan. "Kami fokus dahulu ke masalah farmasi," kata Siti yang optimistis PP bisa kelar tahun ini.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Lukmanul Hakim mengatakan bahwa sesungguhnya publik tidak perlu takut menggunakan produk farmasi yang belum bersertifikasi halal per 2019 nanti. Sebab, dalam hukum Islam, tidak ada larangan menggunakan obat-obatan yang tidak halal. Jadi, jangan sampai hal itu menunda penerbitan PP.
"Untuk obat-obatan, yang berlaku itu thayyiban dulu dari halalan thayyiban. Artinya, selama sehat , baik, dan penting," ujarnya. Ia berkata, muslim yang memaksakan diri tidak minum obat non-halal dan kemudian mati malah lebih berdosa dibanding mereka yang terpaksa minum obat non-halal demi kesehatan. *
ISTMAN MP