Sebelum Lepas Saham Gocap, Bursa Efek Simulasi Aturan Baru
Editor
Nunuy nurhayatiTNR
Jumat, 14 Oktober 2016 23:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mendetailkan prinsip terkait rencana untuk melepas harga saham minimal Rp 50 per lembar saham yang selama ini dikenal sebagai ‘saham tidur’. Direktur Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio menilai, BEI sebagai regulator pada prinsipnya tidak boleh mengintervensi perdagangan di pasar modal. Termasuk di antaranya menentukan harga saham.
Adapun intervensi bursa pada awal terbentuknya harga Rp 50 per lembar saham menurut Tito karena kondisi pasar saat itu dipengaruhi krisis, sehingga ditakutkan harga saham anjlok. “Value saham itu ditentukan oleh pasar. Pada waktu krisis kami buat. Sebetulnya kami tidak boleh intervensi,” ucap Tito Sulistio di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2016.
Karena itu, BEI sedang mengkaji aturan sebelum harga saham sebesar Rp 50 itu dilepas ke publik, sesuai mekanisme pasar, di mana harga ditentukan oleh pasar berdasarkan permintaan dan penawaran. Kajian itu, menurut Tito terkait tentang fraksi harga, jumlah saham dalam satu lot, dan batas auto rejection. “Makanya kami lagi bikin simulasi. Mungkin lotnya kami ubah, mungkin fraksinya, kami usulkan lagi ke OJK,” ucap Tito.
Tito mencontohkan, apabila satu lembar saham senilai Rp 50 ketika dilepas sesuai mekanisme, harga turun menjadi Rp 5 per lembar saham. Berarti dalam satu lot (100 lembar), harga saham senilai Rp 500. Harga itu terlalu murah dibandingkan dengan biaya transaksi.
Contoh lainnya adalah apabila saham itu saat dilepas menjadi senilai Rp 5, jika ditransaksikan dan kemudian turun harga menjadi Rp 4, maka hal itu sudah melanggar ketentuan auto rejection yang masih berlaku bursa. Sebab, batas bawah harga turun sebesar 20 persen. "Sedangkan auto rejection yang berlaku saat ini adalah asimetris di mana untuk harga saham minimal Rp 50-Rp 200 batas minimal auto rejection sebesar 10 persen, dan jika melebihi itu, transaksi akan ditolak sistem," kata Tito.
Sebelumnya, BEI sudah mantap untuk mengembalikan posisi auto rejection perdagangan saham ke aturan lama. Ini berarti, batas auto rejection akan kembali simetris, baik untuk batas atas maupun batas bawah. Agar simetris lagi, BEI telah merampungkan aturan main tersebut untuk kemudian disodorkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapat persetujuan.
Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection mengatur perubahan auto rejection untuk batas bawah 10 persen pada tiga rentang harga. Sedangkan batas atas tetap seperti aturan sebelumnya. Rentang harga saham Rp 50 sampai Rp 200 punya batas atas 35 persen. Sementara untuk rentang harga saham antara Rp 200 hingga Rp 5.000, batas atas yang berlaku adalah 25 persen. Untuk harga di atas Rp 5.000, maka batas atasnya sebesar 20 persen.
DESTRIANITA