Japfa Diputuskan Lakukan Kartel Ayam, Ini Reaksi Perseroan  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 14 Oktober 2016 16:01 WIB

Anak ayam. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk langsung memberikan klarifikasi setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan perusahaan itu bersalah dalam perkara kartel ayam yang juga melibatkan sebelas perusahaan lainnya.

Sekretaris perusahaan, Maya Pradjono, mengatakan perseroan memandang sangat serius putusan KPPU dan akan mempertimbangkan tindakan perseroan selanjutnya dalam menanggapi putusan itu. “Perseroan bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut sepanjang diperlukan,” kata Maya Pradjono seperti dikutip dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, 14 Oktober 2016.

Baca: 12 Perusahaan Divonis Bersalah Melakukan Kartel Ayam

Maya menjelaskan, perseroan tidak memiliki niat melakukan pelanggaran terhadap Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terkait dengan pelaksanaan apkir dini terhadap parents stock (PS) yang dilakukan Japfa, yang merupakan pokok keputusan KPPU, menurut Maya, semata-mata didasarkan atas instruksi pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).

“Dalam rangka mengatasi permasalahan oversupply DOC final stocks di pasar,” ucap Maya.

Putusan sidang KPPU kemarin menetapkan emiten berkode saham JPFA itu bersama sebelas perusahaan peternakan ayam lainnya atas dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehubungan dengan pemusnahan atau apkir dini sebanyak 6 juta PS yang diinstruksikan Ditjen PKH Kementerian Pertanian. Atas putusan tersebut, Japfa dikenakan denda sebesar Rp 25 juta.

Simak lainnya: Divonis Kartel Ayam, Pengusaha Siap Lawan KPPU

“Putusan KPPU diharapkan tidak akan berpengaruh pada kegiatan operasional, keadaan hukum, kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha perseroan,” tutur Maya.

Menurut salah satu pejabat di emiten berkode JPFA itu, saat ini pihaknya belum melakukan diskusi internal perusahaan karena Direktur Utama Japfa saat ini sedang berada di Myanmar untuk meresmikan pabrik baru di sana, sehingga mereka belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

DESTRIANITA

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

40 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

50 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.

Baca Selengkapnya

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Selengkapnya

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.

Baca Selengkapnya

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Baca Selengkapnya

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

23 Februari 2023

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya