12 Perusahaan Divonis Bersalah Melakukan Kartel Ayam

Reporter

Editor

Mustafa moses

Kamis, 13 Oktober 2016 21:06 WIB

Gubernur Ahmad Heryawan dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf (paling kiri) menanyakan fluktuasi harga ayam saat sidak di Pasar Suci, Bandung, Jawa Barat, 24 Januari 2016. KPPU akan selidiki kebijakan pemusnahan 6 juta stock parents yang diduga berpengaruh pada ketersediaan stok bibit ayam pedaging. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah 12 perusahaan dalam praktik kartel ayam. "Terlapor 1, 2, 3, 4, 5,6,7,8,9,10,11 dan 12 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha," kata ketua majelis hakim KPPU Kamser Lumbanraja dalam sidang di kantor KPPU, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

Kamser menyatakan, ke-12 perusahaan itu diputus bersalah karena terbukti bersepakat melakukan afkir dini induk ayam (parent stock) pada 14 September 2015 lalu. Bahkan, kesepakatan itu dicapai setelah serangkaian pertemuan yang dilakukan yang dilakukan sejak 25 Februari 2015.

Afkir dini induk ayam yang dilakukan para pelaku usaha, secara langsung merugikan peternak ayam skala kecil karena harga bibit ayam jadi mahal. Namun, secara tidak langsung juga merugikan konsumen karena harga daging ayam di pasaran turut terkerek naik.

Rinciannya, pada Agustus 2015, harga bibit ayam tak lebih dari Rp 4.200 per ekor. Namun setelah afkir dini 2 juta ekor induk ayam pada Oktober 2015, harga bibit ayam di tangan peternak menjadi Rp 4.500-6.000 per ekor. Dengan demikian, total kerugian peternak dari selisih itu mencapai kisaran Rp 224 miliar.

Berikut denda yang dijatuhkan komisi pada 11 pelaku usaha:

1. PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, denda Rp 25 miliar
2. PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), Rp 25 miliar
3. PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), Rp 10,834 miliar
4. PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), Rp 14,105 miliar
5. PT Taat Indah bersinar, Rp 11,540 miliar
6. PT Cibadak Indah Sari Farm, Rp 5,360 miliar
7. PT Hybro Indonesia, Rp 6,551 miliar
8. PT Wonokoyo Jaya Corp, Rp 10,833 miliar
10. CV Missouri, Rp 1,215 miliar
11. PT Reza Perkasa, Rp 1,211 miliar
12. PT Satwa Borneo, Rp 8,016 miliar

Kamser menjelaskan, perhitungan denda dilakukan dengan dasar 10 persen dari turn over pelaku usaha pada tahun berjalan. PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk dikenai denda maksimal karena 10 persen dari nilai turn overnya lebih tinggi dari denda maksimal dari pelanggaran pasal 11 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 yakni Rp 25 miliar.

Sementara, terlapor 8 yakni PT Ekspravet Nasuba tidak dikenai hukuman denda meski diputus bersalah. Sebab, meski turut bersepakat dengan pengusaha lain, namun afkir dini telah dilakukannya jauh sebelum pertemuan pada 14 September 2015. Pun setelahnya, perusahaan ini tetap menjalankan afkir dini untuk penyesuaian skala usahanya. "Jadi ini strategi perusahaan," kata Kamser.

Sebelumnya, perkara No. 02/KPPU-I/2016 ini kemudian disidangkan untuk pertama kalinya pada 3 Maret 2016. Selain Kamser Lumbanraja sebagai ketua, anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor ini adalah Sukarmi dan Chandra Setiawan.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

34 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

44 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.

Baca Selengkapnya

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Selengkapnya

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.

Baca Selengkapnya

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Baca Selengkapnya

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

23 Februari 2023

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya