Rekening Dana Nasabah Tax Amnesty di Pasar Modal Masih Minim

Reporter

Kamis, 13 Oktober 2016 12:49 WIB

Presiden Joko Widodo menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Sosialisasi Tax Amnesty di Kemayoran dihadiri 10.000 Orang TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Minat investor yang membuat Rekening Dana Nasabah (RDN) di pasar modal masih minim. Hal ini terlihat dari jumlah RDN yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih di bawah angka 100 rekening.

Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia Friderica Widyasari mengatakan jumlah nilai dana repatriasi yang rencananya akan dilock selama tiga tahun untuk diinvestasikan itu masih di bawah Rp 100 miliar. “Sudah masuk (uang repatriasi). Cuma saya belum bisa menyebut angka, belum terlalu besar,” ucap wanita yang akrab disapa Kiki ini di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 13 Oktober 2016.

Menurut Kiki, sedikitnya jumlah RDN itu diperkirakan karena banyak wajib pajak yang mengejar untuk mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty) pada tahap pertama sehingga mereka hanya membayarkan dana tebusan sebesar dua persen. Saat ini angka repatriasi tersebut masih disimpan di bank persepsi.

“Saya melihatnya itu masuk ke bank gateway dulu, baru nanti keluar. Kami lihat mereka pasti tahu harus ke mana, saham, ke bond, dan lain-lain,” ucap Kiki.

Baca: Paket Kebijakan Ekonomi XIV Diumumkan Minggu Depan

Kiki menambahkan regulator pasar modal baru saja mendapat sosialisasi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.08/2016. Beleid itu mengatur tentang Perubahan Kedua atas PMK No.119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Selain itu, otoritas bursa juga mendapat sosialisasi tentang PMK Nomor 151/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas PMK No.122/PMK.08/2016. Aturan itu menjelaskan tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Menurut Kiki, hal itu memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menentukan sendiri status harta yang berada di luar negeri dan sudah dipindahkan ke Indonesia sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku. “Itu detail mengatur banyak hal. Misalnya kalau repatriasi dulu diterangkan dalam bentuk uang, kalau ini repatriasi dalam bentuk surat berharga juga diatur, jd lebih jelas,” ucapnya.

Simak: Anies Baswedan Bantah Sudutkan Ahok Soal Polemik Al-Maidah

Kiki memperkirakan, RDN akan mengalami peningkatan mulai akhir bulan ini atau awal November, karena diperkirakan pada saat itu wajib pajak akan mulai menyalurkan dana repatriasinya ke pasar modal, sehingga mereka akan membuat RDN. “Kalau reksa dana juga udah ada yang masuk, kami bilangnya IFUA, investor fund unit account, tapi belum banyak. Jadi kami menunggu dulu di Oktober ini atau mungkin bulan depan. Karena kan uangnya mungkin bisa masuk (ke pasar modal).”

DESTRIANITA

Berita terkait

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Luncurkan Sistem Kustodian Baru, Dirut KSEI: Kami Sambut Baik Terobosan Ini

26 Oktober 2023

CIMB Niaga Luncurkan Sistem Kustodian Baru, Dirut KSEI: Kami Sambut Baik Terobosan Ini

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, menyambut baik terobosan CIMB Niaga dalam peluncuran sistem kustodian terbaru dengan fitur dan teknologi mutakhir berskala internasional.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

8 April 2023

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

7 April 2023

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

7 April 2023

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

1 Maret 2023

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.

Baca Selengkapnya

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

31 Juli 2022

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Baca Selengkapnya