Pengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 4 Oktober 2016 15:22 WIB

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi Uber beramai-ramai memprotes kebijakan pemerintah yang melarang mobil LCGC untuk digunakan sebagai kendaraan taksi online. "Kami meminta Pemerintah tetap memperbolehkan kendaraan di bawah 1300cc untuk bisa beroperasi," kata Asosiasi Online Community dan Barisan Uber Serentak (Oncom-Buser) Ahmad Firmansyah di Kemayoran, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.

Asosiasi Oncom-Buser (Online Community dan Barisan Uber Serentak), merupakan salah satu kumpulan pengemudi Uber dengan anggota mencapai 5.927 orang. Dari jumlah itu, 5.152 di antaranya menggunakan mobil berkapasitas di atas 1.300 CC. Namun, 775 lainnya menggunakan mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car) untuk mencari nafkah. "Mereka sebagian juga sudah melakukan Uji KIR dan dinyatakan lolos," kata Ahmad.

Ahmad menyatakan mendukung program pemerintah yang telah meresmikan dan mengakui angkutan sewa beraplikasi online. Apalagi, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta juga sempat memfasilitasi para pengemudi taksi online untuk melakukan uji KIR pada kendaraan mereka. "Kami sudah mengikuti aturan yang ada, kenapa sekarang tiba-tiba berubah," katanya.

Menurut Ahmad, pemilik telah berkorban saat merelakan nilai kendaraannya berkurang saat diuji KIR. Pasalnya, saat pengujian, petugas akan menandai mesin mobil dengan nomor uji kendaraan.

Selain itu, kebijakan pemerintah ini juga akan menghilangkan lapangan kerja bagi banyak orang. Menurutnya, sebagian pengemudi Uber membeli mobilnya secara kredit. "Kalau tiba-tiba tidak boleh operasi, bagaimana dia bisa melunasi cicilannya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melarang penggunaan LCGC sebagai taksi online melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016. Di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hanya memperbolehkan mobil-mobil dengan kapasitas di atas 1.300 CC untuk mengikuti uji KIR.

Praktis, mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun, tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta.

PINGIT ARIA

Berita terkait

5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana

14 Februari 2018

5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana

Polda Metro Jaya telah menyiapkan 5.000 anggotanya untuk mengawal unjuk rasa sopir taksi online.

Baca Selengkapnya

Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

1 Februari 2018

Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

Sopir taksi konvensional mengancam akan demo jika pemerintah tak menegakkan Permenhub 108.

Baca Selengkapnya

Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

29 Januari 2018

Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 dinilai akan menguntungkan emiten transportasi taksi online.

Baca Selengkapnya

Taksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru

6 Oktober 2017

Taksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru

Taksi Express memecat 400 karyawan di bagian manajerial dengan alasan efisiensi.

Baca Selengkapnya

Sopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut

26 Oktober 2016

Sopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut

Transportasi online di Bali diklaim mampu menyerap 10 ribu tenaga kerja dan dapat menghidupi sekitar 30 ribu orang.

Baca Selengkapnya

Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

1 Oktober 2016

Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

Pada 1 Oktober terap berlaku peraturannya, tapi law enforcement dimundurkan enam bulan.

Baca Selengkapnya

Ikut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam

25 Agustus 2016

Ikut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengatakan unit transportasi berbasis online seperti taksi, yang tergabung dalam koperasi, boleh memakai pelat hitam.

Baca Selengkapnya

11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes  

3 Agustus 2016

11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes  

Mereka tergabung dalam Car Community Online (CCO), komunitas pengemudi kendaraan umum berbasis aplikasi roda empat.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

23 Juli 2016

Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

Manajemen Grab dianggap telah melanggar sejumlah syarat sebagai perusahaan angkutan berbasis aplikasi.

Baca Selengkapnya

Boleh Beroperasi, Ini Tiga Syarat untuk Taksi Online

1 Juni 2016

Boleh Beroperasi, Ini Tiga Syarat untuk Taksi Online

Ada tiga hal yang mutlak dipenuhi perusahaan pemilik aplikasi online, seperti surat izin mengemudi atau SIM bagi pengendara taksi.

Baca Selengkapnya