Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 1 Oktober 2016 10:08 WIB

Aksi demo pengemudi taksi online di depan Istana Negara, Jakarta, 19 September 2016. Menurut mereka peraturan ini dapat membunuh keberadaan moda transportasi online (khususnya roda 4). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan kembali memberikan toleransi penegakan hukum bagi taksi dalam jaringan (online) yang seharusnya diberlakukan mulai 1 Oktober 2016 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut tetap berlaku per 1 Oktober 2016, hanya saja penegakan hukumnya ditunda hingga enam bulan ke depan.

"Tanggal 1 Oktober terap berlaku peraturannya, tetapi law enforcement (penegakan hukumnya), dirazianya nanti kami mundurkan enam bulan," kata Budi saat ditemui di sela kegiatan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) di Montreal, Jumat, 30 September 2016.

Baca juga: Mau Tahu Harga Mahar Dimas Kanjeng, Ini Daftarnya

Budi mengatakan telah menerbitkan surat edaran terkait dengan penundaan penegakan hukum tersebut.

Budi mengaku hal tersebut dilematis karena di satu sisi peraturan harus ditegakkan, sedangkan di sisi lain taksi online dinilai masih dibutuhkan sebagian masyarakat di tengah moda transportasi darat yang cenderung belum memadai.

Karena itu, dia melanjutkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada taksi online untuk dilakukan pembinaan untuk memenuhi aturan tersebut.

"Kami memberikan kesempatan ini bukan meniadakan aturan, tapi ingin mengingatkan satu aturan yang sangat simpatik dan untuk kepentingan rakyat," kata Budi.

Budi menambahkan, persyaratan yang harus dipenuhi agar perusahaan taksi online bertanggung jawab atas penumpang yang diangkut.

Simak: Korban Dimas Kanjeng: Setor Mahar, Dijanjikan Emas, Lalu...

Persyaratan tersebut, di antaranya kendaraan harus berbadan hukum, pengemudi harus memilik SIM A Umum, STNK harus diubah dari STNK pribadi menjadi atas nama perusahaan, perusahaan harus memiliki pul dan bengkel, setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji kir, dan lainnya.

Terkait dengan realisasi penegakan hukum, Budi berjanji setelah penundaan enam bulan tersebut akan ditegakkan.

"Penundaan ini juga agar tidak ada luka di masyarakat, suatu waktu akan dilakukan law enforcement," katanya.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah terkait dengan pengoperasian taksi online tersebut, salah satunya memfasilitasi agar menjadi legal melalui payung hukum Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.

Namun, perusahaan taksi online masih saja mengaku keberatan dengan dilakukan berbagai aksi demonstrasi menolak implementasi undang-undang tersebut.

Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, taksi online tidak termasuk kategori angkutan penumpang, hanya taksi dan mobil sewaan yang merupakan penumpang tanpa trayek.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Tarif KRL Naik Sebesar Rp 1.000

Selain itu, struktur tarif yang rendah dan ditentukan secara bebas oleh perusahaan dan tidak mengikuti aturan juga dinilai turut memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

ANTARA

Berita terkait

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

9 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

3 hari lalu

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menawarkan investasi pembangunan Transit Oriented Development atau TOD di sepanjang jalur MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

4 hari lalu

Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertemu Menteri Transportasi Jepang bahas sejumlah proyek infrastruktur, termasuk MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

4 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Optimistis Bandara IKN Bisa Uji Coba Juli 2024

5 hari lalu

Budi Karya Optimistis Bandara IKN Bisa Uji Coba Juli 2024

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi optimistis Bandara Ibu Kota Nusantara atau IKN bisa dilakukan uji coba Juli tahun ini.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

6 hari lalu

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato pada hari ini, Senin, 22 April 2024. Berikut 7 fakta Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

10 hari lalu

MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

Proyek MRT senilai Rp 4,2 triliun itu sudah mencapai 33 persen hingga Maret 2024. Sebagian besar pendanaan proyek berasal dari pinjaman Jepang.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

14 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

Kemenhub tambah perjalanan kapal untuk antisipasi lonjakan arus balik Lebaran untuk penyeberangan dari Sumatera ke Jawa.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

15 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya