Yusuf Mansur datang ke Kantor Ditjen Pajak Pusat pada hari terakhir program Tax Amnesty periode I di Jakarta, 30 September 2016. Di periode ini, pemerintah menetapkan tarif tebusan termurah yang hanya 2 persen saja. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah harta yang dilaporkan para wajib pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menyentuh Rp 3.613,35 triliun hingga malam ini, Jumat, 30 September 2016. Hari ini merupakan waktu berakhirnya periode pertama tax amnesty dengan tarif tebusan terendah, yakni sebesar 2 persen.
Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, jumlah harta tersebut didapatkan dari 371.116 surat pernyataan harta. Deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.527 triliun, deklarasi luar negeri Rp 950 triliun, dan repatriasi Rp 137 triliun. Adapun jumlah uang tebusan berdasarkan SPH Rp 88,99 triliun.
Dari jumlah uang tebusan berdasarkan SPH itu, uang tebusan Rp 76,5 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rp 9,7 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM, Rp 2,62 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp 180 miliar dari wajib pajak badan UMKM.
Total penerimaan yang masuk melalui tax amnesty secara keseluruhan telah mencapai Rp 97,15 triliun. Uang tebusan yang masuk berdasarkan surat setoran pajak berjumlah Rp 93,73 triliun, penerimaan dari tunggakan pajak Rp 3,06 triliun, dan penerimaan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 354,09 miliar.
Program tax amnesty telah berlangsung selama tiga bulan sejak pertama kali digulirkan. Undang-Undang Tax Amnesty efektif berlaku pada Juli dan berakhir pada Maret tahun depan atau terdiri atas tiga tahapan. Dari program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam APBN-P 2016.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
46 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.