Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) dan Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi (kedua kanan) di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta, 30 September 2016. Hingga pukul 20.00 WIB total Penerimaan dana tebusan dalam pengampunan pajak mencapai Rp 97, 1 triliun dan dana penerimaan dari deklarasi dan repatriasi sebesar Rp 3540 triliun. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, pada hari terakhir periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty), Jumat, 30 September 2016. Jokowi, yang mengenakan kemeja putih, disambut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio.
Mereka langsung memasuki ruang penyampaian surat pernyataan harta. Ada banyak wajib pajak yang sedang mengantre. Di tengah-tengah peserta tax amnesty, Jokowi memberikan pernyataan kepada media.
Jokowi mengatakan total deklarasi dan repatriasi program pengampunan pajak sudah mencapai Rp 3.540 triliun hingga pukul 20.00 WIB tadi. "Angka tebusannya Rp 97,1 triliun. Ini masih bergerak karena banyak yang antre," kata Jokowi di Jakarta, Jumat, 30 September 2016. Menurut dia, pencapaian itu harus dijadikan momentum mereformasi sistem perpajakan di Indonesia. Dia menginginkan basis pajak meluas dan tingkat rasio pajak Indonesia bertambah.
Pada kesempatan itu, Jokowi mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh wajib pajak, yang ikut ambil bagian dalam program tax amnesty. Tak hanya itu, presiden juga mengapresiasi para petugas pajak yang dinilai telah bekerja keras selama tiga bulan terakhir ini. "Saya sampaikan ke Menkeu, Dirjen agar (petugas pajak) diberi apresiasi karena telah beri pelayanan dan integritas," ucapnya yang langsung disambut dengan tepuk tangan meriah.
Di akhir kunjungannya, Jokowi ditanya apakah ikut juga dalam program tax amnesty. Dengan santai dia menjawab tidak. "Tapi perusahaan ikut. Saya tidak ngurus perusahaan lagi," kata dia.
Jumat, 30 September 2016 merupakan hari terakhir para wajib pajak dapat menikmati tarif terendah yaitu dua persen untuk mereka yang mendeklarasikan hartanya di dalam negeri dan empat persen untuk deklarasi harta di luar negeri.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
49 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.