TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, Detasemen Khusus 88 Markas Besar Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah terduga teroris bernama Agus. "Barang bukti sudah dibawa ke Mabes," kata Umar, Rabu, 29 September 2016.
Menurut Umar, barang bukti yang dibawa adalah komputer jinjing, telepon selular, buku, dan sejumlah dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terorisme. "Penggeledahan disaksikan dari pihak luar, jadi tak ada rekayasa," kata Umar.
Umar mengatakan, usai penggeledahan tim Densus langsung mencopot garis polisi yang dipasang di rumah Agus. "Tidak ada penyitaan, rumah langsung bisa ditempati lagi," kata Umar.
Umar menambahkan, pihaknya tak mengetahui pasti kasus yang sedang ditangani oleh Densus. Pihaknya mengaku hanya melakukan pengamanan ketika penggeledahan dan penangkapan. "Terkait kelompok mana, kami tidak tahu, karena menjadi kewenangan Densus," ujar dia.
Densus 88 Mabes Polri menangkap Agus di rumahnya di Kampung Kelapa Dua RT 1 RW 8, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Rabu, 28 September 2016. Agus kini sudah dibawa ke Mabes Polri berikut barang buktinya.