Tax Amnesty Diperlonggar, Kadin: Pemasukan Bisa Lebih Besar

Jumat, 23 September 2016 19:10 WIB

Logo Kadin. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan menyambut positif keputusan pemerintah untuk memberikan kelonggaran pelaksanaan administrasi serta repatriasi dalam periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berakhir September ini.

"Atas nama Kadin, saya terima kasih karena pemerintah sudah sangat mengakomodasi. Pemerintah sudah sukses dengan pemasukan (tax amnesty) sekitar Rp 40-60 triliun. Dengan kelonggaran ini, pemasukan bagi pemerintah bisa lebih besar malah," ujar Johnny di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2016.

Johnny menilai, perpanjangan administrasi periode pertama program tax amnesty itu merupakan kompensasi dari terpotongnya sosialisasi pada Juli dan Agustus lalu. "Ini wajar kalau ditunda. Kan sosialisasi satu setengah bulan sendiri. Tapi, orang itu harus berjanji dan komitmen," katanya.

Senada dengan Johnny, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno juga mengatakan bahwa kelonggaran administrasi diperlukan karena Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Tax Amnesty baru terbit pada Agustus.

Benny menyatakan, semua orang pasti ingin ikut yang tahap pertama karena tarif tebusan hanya 2 persen tapi tidak semua terlayani dengan cepat. “Kalau jumlah personelnya kurang bagaimana? Harus ada penyelesaiannya kan? Makanya kami usul, gimana kalau registrasi dulu, penyelesaiannya belakangan sampai akhir tahun," kata Benny.

Antrean pendaftaran program tax amnesty di Kantor Pajak, menurut Benny, belakangan ini sudah begitu panjang. "Staf saya antre dari pagi pukul 09.00, baru keluar pukul 16.00," katanya. Selain itu, lampiran untuk formulir pendaftaran juga cukup banyak. "Formulirnya sih mudah, tapi lampirannya yang cukup banyak dan lama."

Kemarin, pemerintah memastikan akan memberikan kelonggaran pelaksanaan administrasi serta repatriasi dalam periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berakhir September mendatang. Kelonggaran administrasi serta repatriasi tersebut hanya berlaku sampai Desember.

Wajib pajak dapat melakukan deklarasi dan membayar tebusan terlebih dahulu pada September ini. Setelah melakukan deklarasi dan membayar tebusan, wajib pajak akan tetap dikenai tarif tebusan 2 persen walaupun penyelesaian administrasi dan repatriasinya dilakukan pada Desember.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

1 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

1 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

1 hari lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

3 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

3 hari lalu

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

7 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

7 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

15 hari lalu

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar menyebabkan para pengusaha khawatir.

Baca Selengkapnya

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

20 hari lalu

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyatakan penyusunan RAPBN harus dilakukan secara bijaksana. Selain itu, pemerintah juga wajib mematuhi disiplin fiskal.

Baca Selengkapnya