Kemenkeu: Deklarasi Tax Amnesty Bisa tanpa Bubarkan SPV  

Kamis, 22 September 2016 09:35 WIB

Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuka kemungkinan para peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) mendeklarasikan hartanya di special purpose vehicle (SPV) yang dimiliki. Tanpa harus membubarkan SPV tersebut, para wajib pajak itu hanya dikenai tarif deklarasi yang lebih tinggi seperti yang diterapkan di luar negeri.

Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto
Bhakti mengatakan hal tersebut diperbolehkan karena keberadaan SPV masih sangat penting. Masih terdapat wajib pajak yang membutuhkan SPV tersebut untuk kegiatan-kegiatannya di masa mendatang.

Untuk itu, pemerintah mengakomodasi kebutuhan tersebut. “Kami akan keluarkan perbaikannya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2016). Ini sudah tahap final," kata Prima di kantornya, Rabu, 21 September 2016.

Dalam revisi PMK tersebut, menurut Prima, peserta tax amnesty yang tidak ingin membubarkan SPV miliknya tetap diperbolehkan mengikuti program tersebut. "Tapi dikenai tarif deklarasi luar negeri. Kami anggap kepemilikan dari aset yang dideklarasi adalah harta yang berada di SPV-nya," katanya.

Prima mencontohkan, terdapat SPV yang dibuat dua pihak yang bekerja sama, tapi ternyata salah satunya tidak mau ikut tax amnesty. “Kalau begini, kan, bisa berantem. Mungkin juga ada perusahaan yang ingin menggunakan SPV-nya untuk financing project lain. Jadi jangan sampai ini menghambat pelaksanaan tax amnesty."

Awal September lalu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2016 tentang program tax amnesty bagi SPV diterbitkan. SPV merupakan perusahaan yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus sesuai dengan kepentingan pendirinya dan sudah tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

Peraturan itu menyebutkan, apabila wajib pajak mengungkapkan harta yang dimilikinya dalam SPV melalui program tax amnesty, wajib pajak tersebut harus membubarkan SPV-nya itu atau mengalihkan hak kepemilikannya atas harta tersebut. "Kalau dia sudah declare, sebenarnya fungsi SPV juga sudah tidak ada lagi," kata Prima.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

8 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

10 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

11 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

30 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

42 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

51 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

54 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

58 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya