Pemerintah Terus Kejar Google agar Bayar Tunggakan Pajak  

Reporter

Selasa, 20 September 2016 12:43 WIB

Seorang pekerja melintas disalah satu ruangan markas teknik Google baru di Kitchener-Waterloo, Ontario, Kanada, 14 Januari 2016. REUTERS/Peter Power

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Direktorat Jenderal Pajak sedang mengkaji tunggakan pembayaran pajak Google. Dalam proses pengkajian itu, Ditjen Pajak melibatkan Kementerian Keuangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Jadi, untuk kelanjutannya, mungkin ditunggu saja. Nanti, setelah ada langkah-langkah konkret, akan kami sampaikan,” ujar Hestu di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 20 September 2016.

Hestu menegaskan, segala langkah akan ditempuh pemerintah untuk menagih tunggakan pajak Google yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 5,5 triliun selama lima tahun itu. “Langkah-langkah akan kami lakukan, nanti secara bersama-sama tentu kami mengapresiasi dukungan dari masyarakat," katanya.

Baca: Ternyata Ucapan Deddy Ini Bikin Mario Teguh Geli dan Jengkel

Selain menghitung tunggakan pajak Google, Ditjen Pajak tak menutup kemungkinan akan mengejar bisnis digital lain yang beroperasi dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, seperti Twitter dan Yahoo. “Semua seperti itu kira-kira, akan kami rumuskan, kami akan membuat penjelasan secara total, atau one by one, semua sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.

Pemerintah tengah mengejar Google terkait dengan penghindaran pajak selama 5 tahun. Jika Google terbukti menghindari pajak, mereka bisa dituntut membayar lebih dari Rp 5,5 triliun untuk 2015 saja.

Dilansir dari Reuters, sebagian besar penghasilan yang didapatkan Google di Indonesia dimasukkan ke pembukuan kantor Google Asia-Pasifik di Singapura. Namun, pada Juni lalu, Google Asia-Pasifik menolak diperiksa ihwal pajaknya.

Simak: Dihujat karena Dekat dengan Teuku Rassya, Prilly Latuconsina Bicara

“Argumen Google adalah mereka hanya melakukan tax planning (perencanaan pajak)," kata Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv, seperti dikutip dari Reuters, Selasa, 20 September 2016.

Menurut Haniv, perencanaan pajak yang dilakukan Google memang legal. “Namun perencanaan pajak secara agresif yang menyebabkan negara tempat mereka mendapatkan penghasilan itu tidak mendapatkan apa pun (pajak) adalah ilegal,” ujarnya.

DESTRIANITA

Baca Juga:
Kasus Kopi Maut: Gara-gara Ini Saksi Pembela Jessica Disoraki
Pengamat Apresiasi Pemerintah Paksa Google Bayar Pajak

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

38 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

41 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

48 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya