Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama dalam pembukaan Kampanye Simpatik Tax Amnesty di Gedung Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, 4 September 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan, total harta yang dilaporkan oleh wajib pajak mencapai Rp 91,3 triliun. Angka ini terhitung per hari ini, Kamis 15 September 2016, dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Sedangkan uang tebusan yang masuk sebesar Rp 2,5 triliun. “Dari total harta Rp 91,3 triliun yang dilaporkan," kata Toto, sapaan akrab Mekar Satria Utama, saat dihubungi, Kamis, 15 September 2016.
Menurut Mekar, jumlah harta yang dilaporkan sebesar Rp 91,3 triliun tersebut didapatkan dari 148 Surat Pernyataan Harta (SPH). "Adapun SKPP (Surat Keterangan Pengampunan Pajak) sudah diterbitkan sebanyak 114 surat," tuturnya.
Total harta yang dilaporkan secara keseluruhan dalam program tax amnesty mencapai Rp 482,61 triliun. Uang tebusan yang masuk telah mencapai Rp 11,23 triliun atau 6,8 persen dari target sebesar Rp 165 triliun.
Program pengampunan pajak telah berlangsung selama hampir dua bulan sejak pertama kali digulirkan pada 19 Juli lalu. Dari program amnesti pajak tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
51 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.