Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto usai melaporkan hartanya melalui program pengampunan pajak di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, 15 September 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
TEMPO.CO, Jakarta - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty hari ini, Kamis, 15 September 2016. Tommy melaporkan hartanya melalui program tax amnesty di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak, Gedung Sudirman, Jakarta Selatan.
Selama ini, Tommy mengatakan telah melaporkan asetnya dan membayar pajak. "Tapi ada yang belum dilaporkan secara langsung sehingga aset-aset yang ada bisa terepresentasi penuh di laporan pajak saya dan ke depan akan memudahkan pengembangan proyek perusahaan," katanya.
Menurut Tommy, harta yang ia laporkan melalui program tax amnesty tidak hanya berupa uang tunai, tapi juga berupa piutang dan saham. Namun Tommy enggan menyebutkan besaran harta yang ia laporkan melalui program tax amnesty tersebut. "Kalau itu, rahasia," tutur putra Presiden RI kedua, Soeharto, tersebut sembari tersenyum.
Tommy mengatakan harta yang ia laporkan itu memang sebagian besar berasal dari luar negeri. Dia pun mengatakan akan mengembalikan hartanya tersebut ke dalam negeri dengan repatriasi. "Harus dibawa kemari setelah dideklarasi. Tapi masih ada waktu untuk repatriasi sampai akhir tahun," ujarnya.
Mengenai proyek investasi apa saja yang akan didanai dari dana repatriasi miliknya, Tommy masih akan memikirkannya. "Nanti kami atur lebih lanjut dalam rencana perusahaan masing-masing karena banyak perusahaan, kan. Banyak proyek yang sedang dijalankan di dalam negeri, seperti power plant, perhubungan, tambang, dan lain-lain," tuturnya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
48 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.