Kakanwil DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama (kiri), menyerahkan dokumen kepada pengusaha James Riady, yang menjadi peserta tax amnesty, di Jakarta, 2 September 2016. Dengan amnesti pajak, James Riady mendeklarasikan dan merepatriasi kekayaan yang belum dilaporkan. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga Kamis, 15 September 2016, uang tebusan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai Rp 11,23 triliun. Uang tebusan itu baru 6,8 persen dari target Rp 165 triliun.
Hestu mengatakan uang tebusan sebesar Rp 9,46 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta Rp 1,21 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM. Adapun uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp 551 miliar dan dari wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 18,6 miliar.
Hestu berujar jumlah uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi sekaligus repatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 482,61 triliun. "Jumlah itu berasal dari 59.567 surat pernyataan yang hingga hari ini tercatat di Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya saat dihubungi melalui pesan pendek.
Dari jumlah deklarasi sebesar Rp 482,61 triliun itu, kata Hestu, deklarasi dalam negeri telah mencapai Rp 344 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 115 triliun. Adapun jumlah dana repatriasi yang masuk per hari ini, menurut data Direktorat Jenderal Pajak, telah mencapai Rp 23,5 triliun.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama hampir dua bulan sejak pertama kali digulirkan pada 19 Juli lalu. Dari program tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
49 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.