Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama dalam pembukaan Kampanye Simpatik Tax Amnesty di Gedung Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, 4 September 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat perolehan dana repatriasi dari program amnesti pajak (tax amnesty) sebesar Rp 18,8 triliun pada Senin, 12 September 2016, pukul 13.07 WIB.
Jumlah tersebut baru mencapai sekitar 1,88 persen dari target penerimaan dana repatriasi yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp 1.000 triliun. Berdasarkan pantauan dalam situs www.pajak.go.id, dari komposisi harta, jumlah aset yang dideklarasikan wajib pajak masih didominasi dari dalam negeri, yakni sebesar Rp 282 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri sekitar Rp 87,9 triliun.
Dari seluruh komposisi dana repatriasi dan deklarasi itu, Ditjen Pajak mencatat jumlah dana tebusan sebesar Rp 8,93 triliun atau sekitar 5,4 persen dari target dana tebusan yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 165 triliun.
Komposisi jumlah dana tebusan tersebut masih didominasi obyek pajak non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah melakukan penebusan dengan total Rp 7,45 triliun; disusul tebusan badan non-UMKM sebesar Rp 1,01 triliun. Komposisi ketiga sebesar Rp 446 miliar ditebus obyek pajak UMKM dan sisanya Rp 16 miliar berasal dari badan UMKM.
Hingga saat ini, jumlah surat pernyataan harta wajib pajak yang dikeluarkan Dirjen Pajak telah mencapai 49.270 lembar surat, meningkat sebesar 45,06 persen dari bulan lalu sebesar 22.202 surat.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
49 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.