TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) akan mengkaji ulang rencana kerja usaha (RKU) berkaitan pelarangan anggota BRG yang memasuki lahan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Kami akan melakukan pengkajian ulang atas rencana kerja usaha (RKU) PT RAPP untuk melihat apakah benar terjadi pelanggaran atas wilayah konsesi PT RAPP yang berkaitan dengan kawasan gambut. Tidak ada lagi pembukaan kawasan hutan di kawasan lahan gambut," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 September 2016.
Bambang mengatakan untuk sementara PT RAPP diminta menghentikan kegiatan operasional sampai diselesaikannya peta kawasan hidrologis gambut.
Selanjutnya, ia menjelaskan PT RAPP harus melakukan pendekatan dan pola-pola perhutanan sosial seperti Hutan Kemasyarakatan dengan melibatkan 14 desa dan masyarakat di dalamnya.
Senada dengan itu, Kepala BRG Nazir Foead mengatakan PT RAPP di Pulau Padang, Kepulauan Riau, diharuskan melibatkan masyarakat adat untuk merestorasi kawasan gambut di wilayah-wilayah konflik.
"Oleh sebab itu, perlu dilakukan pemetaan terhadap kawasan hidrologis gambut, yang mana kawasan gambut dalam dan yang mana wilayah yang merupakan kubah gambut. BRG menunggu perubahan RKU dari PT RAPP, dan pihak perusahaan harus bersama-sama masyarakat melakukan restorasi kawasan gambut," ujar Nazir.
Dalam pertemuan bersama PT RAPP, perusahaan pun menyadari adanya kesalahan standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan selama ini dan akan mengkaji ulanG SOP tersebut.
"PT RAPP akan taat kepada pemerintah dan bersedia bekerja bersama BRG untuk melakukan restorasi, termasuk diluar wilayah konsesinya, yang berada dalam kawasan hidrologis gambut Pulau Padang," kata Presiden Direktur PT RAPP Tony Wenas.
Untuk areal yang ditinjau oleh BRG beberapa waktu yang lalu, pihak perusahaan setuju pengelolaan tanah yang digunakan masyarakat tetap menjadi areal perkebunan sagu masyarakat.
Sejak 2013, KLHK telah memfasilitasi pemetaan partisipatif terhadap 14 desa yang berada disekitar konsesi RAPP.
Adapun dari 14 desa, ada 11 desa yang sudah diselesaikan dan 3 desa, yaikni Desa Bagan Melibur, Desa Lukit dan Desa Mengkirau, yang masih terus diupayakan koordinasi tata kelolanya bersama masyarakat.
BISNIS
Berita terkait
Koalisi Lingkungan Persoalkan Pengelolaan Lahan Gambut RAPP
21 Oktober 2017
EoF mensinyalir APRIL melalui RAPP sengaja mengabaikan Surat Peringatan kedua Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan soal pengelolaan lahan gambut
Baca SelengkapnyaIni Kelebihan Pemetaan LiDAR pada Restorasi Gambut
1 September 2017
Nazir mengatakan teknologi LiDAR ini dioperasikan menggunakan pesawat terbang.
Baca SelengkapnyaBRG Targetkan 2 Juta Hektar untuk Restorasi Lahan Gambut
24 Agustus 2017
Badan Restorasi Gambut menargetkan restorasi lahan gambut sebanyak 2 juta hektar dan sampai kini baru 600 ribu hektar yang berhasil direstorasi.
Baca SelengkapnyaBRG Serahkan Hasil Pemetaan Lahan Gambut dengan Teknologi LiDAR
24 Agustus 2017
BRG menyerahkan hasil pemetaan lahan gambut yang diproduksi menggunakan teknologi LiDAR ke Kementerian Kehutanan dan Badan Informasi Geospasial.
Baca SelengkapnyaRegulasi Gambut Bikin Pabrik Kertas & Pulp Riau Impor Bahan Baku
14 Juni 2017
Pabrik kertas & pupl mengimpor hingga 9,5 juta meter kubik per
tahun, karena terancam kekurangan baku akibat rencana
penerapan PP gambut yang baru.
Sumatera Selatan Revegetasi Gambut di Lahan 1.000 Hektare
10 Mei 2017
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengatakan kawasan revegetasi di lahan gambut di wilayahnya bakal bertambah menjadi lebih dari 1.000 hektare.
Baca SelengkapnyaKalimantan Barat Restorasi 32.400 Lahan Gambut
23 Februari 2017
Badan Restorasi Gambut bersama Pemerintah Kalbar telah memulihkan 27% lahan gambut dari total gambut yang rusak seluas 120.000 ha.
Baca SelengkapnyaKementerian Lingkungan Sediakan Tanah Ganti Lahan Gambut
23 Februari 2017
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyediakan pengajuan tanah pengganti atau land swap pemegang izin usaha kehutanan sesuai dengan PP 57 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaSoal Revisi PP Lahan Gambut, Ini Pasal-pasal Kontroversial
20 Februari 2017
Forum Group Discussion bekerjasama Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya, dan Masyarakat Perkelapasawitan mendesak revisi PP No. 57 tahun 2016.
Baca SelengkapnyaMenteri LHK: Restorasi Lahan Gambut Selamatkan Obyek Vital
11 Januari 2017
Lahan gambut yang tidak terawat bisa kering, dan saat musim kemarau bisa menyebabkan kebakaran hutan.
Baca Selengkapnya