Pelanggaran Konsesi PT RAPP Dikaji Ulang

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Senin, 12 September 2016 14:58 WIB

Sejumlah lahan gambut dibakar masyarakat di Desa Bungai Jaya, Kapuas, Kalimantan Tengah, untuk membuka lahan pertanian. TEMPO/Diko Oktara

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) akan mengkaji ulang rencana kerja usaha (RKU) berkaitan pelarangan anggota BRG yang memasuki lahan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

"Kami akan melakukan pengkajian ulang atas rencana kerja usaha (RKU) PT RAPP untuk melihat apakah benar terjadi pelanggaran atas wilayah konsesi PT RAPP yang berkaitan dengan kawasan gambut. Tidak ada lagi pembukaan kawasan hutan di kawasan lahan gambut," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 September 2016.

Bambang mengatakan untuk sementara PT RAPP diminta menghentikan kegiatan operasional sampai diselesaikannya peta kawasan hidrologis gambut.

Selanjutnya, ia menjelaskan PT RAPP harus melakukan pendekatan dan pola-pola perhutanan sosial seperti Hutan Kemasyarakatan dengan melibatkan 14 desa dan masyarakat di dalamnya.

Senada dengan itu, Kepala BRG Nazir Foead mengatakan PT RAPP di Pulau Padang, Kepulauan Riau, diharuskan melibatkan masyarakat adat untuk merestorasi kawasan gambut di wilayah-wilayah konflik.

"Oleh sebab itu, perlu dilakukan pemetaan terhadap kawasan hidrologis gambut, yang mana kawasan gambut dalam dan yang mana wilayah yang merupakan kubah gambut. BRG menunggu perubahan RKU dari PT RAPP, dan pihak perusahaan harus bersama-sama masyarakat melakukan restorasi kawasan gambut," ujar Nazir.

Dalam pertemuan bersama PT RAPP, perusahaan pun menyadari adanya kesalahan standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan selama ini dan akan mengkaji ulanG SOP tersebut.

"PT RAPP akan taat kepada pemerintah dan bersedia bekerja bersama BRG untuk melakukan restorasi, termasuk diluar wilayah konsesinya, yang berada dalam kawasan hidrologis gambut Pulau Padang," kata Presiden Direktur PT RAPP Tony Wenas.

Untuk areal yang ditinjau oleh BRG beberapa waktu yang lalu, pihak perusahaan setuju pengelolaan tanah yang digunakan masyarakat tetap menjadi areal perkebunan sagu masyarakat.

Sejak 2013, KLHK telah memfasilitasi pemetaan partisipatif terhadap 14 desa yang berada disekitar konsesi RAPP.

Adapun dari 14 desa, ada 11 desa yang sudah diselesaikan dan 3 desa, yaikni Desa Bagan Melibur, Desa Lukit dan Desa Mengkirau, yang masih terus diupayakan koordinasi tata kelolanya bersama masyarakat.

BISNIS

Berita terkait

Koalisi Lingkungan Persoalkan Pengelolaan Lahan Gambut RAPP

21 Oktober 2017

Koalisi Lingkungan Persoalkan Pengelolaan Lahan Gambut RAPP

EoF mensinyalir APRIL melalui RAPP sengaja mengabaikan Surat Peringatan kedua Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan soal pengelolaan lahan gambut

Baca Selengkapnya

Ini Kelebihan Pemetaan LiDAR pada Restorasi Gambut

1 September 2017

Ini Kelebihan Pemetaan LiDAR pada Restorasi Gambut

Nazir mengatakan teknologi LiDAR ini dioperasikan menggunakan pesawat terbang.

Baca Selengkapnya

BRG Targetkan 2 Juta Hektar untuk Restorasi Lahan Gambut

24 Agustus 2017

BRG Targetkan 2 Juta Hektar untuk Restorasi Lahan Gambut

Badan Restorasi Gambut menargetkan restorasi lahan gambut sebanyak 2 juta hektar dan sampai kini baru 600 ribu hektar yang berhasil direstorasi.

Baca Selengkapnya

BRG Serahkan Hasil Pemetaan Lahan Gambut dengan Teknologi LiDAR

24 Agustus 2017

BRG Serahkan Hasil Pemetaan Lahan Gambut dengan Teknologi LiDAR

BRG menyerahkan hasil pemetaan lahan gambut yang diproduksi menggunakan teknologi LiDAR ke Kementerian Kehutanan dan Badan Informasi Geospasial.

Baca Selengkapnya

Regulasi Gambut Bikin Pabrik Kertas & Pulp Riau Impor Bahan Baku

14 Juni 2017

Regulasi Gambut Bikin Pabrik Kertas & Pulp Riau Impor Bahan Baku

Pabrik kertas & pupl mengimpor hingga 9,5 juta meter kubik per
tahun, karena terancam kekurangan baku akibat rencana
penerapan PP gambut yang baru.

Baca Selengkapnya

Sumatera Selatan Revegetasi Gambut di Lahan 1.000 Hektare  

10 Mei 2017

Sumatera Selatan Revegetasi Gambut di Lahan 1.000 Hektare  

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengatakan kawasan revegetasi di lahan gambut di wilayahnya bakal bertambah menjadi lebih dari 1.000 hektare.

Baca Selengkapnya

Kalimantan Barat Restorasi 32.400 Lahan Gambut  

23 Februari 2017

Kalimantan Barat Restorasi 32.400 Lahan Gambut  

Badan Restorasi Gambut bersama Pemerintah Kalbar telah memulihkan 27% lahan gambut dari total gambut yang rusak seluas 120.000 ha.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Sediakan Tanah Ganti Lahan Gambut

23 Februari 2017

Kementerian Lingkungan Sediakan Tanah Ganti Lahan Gambut

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyediakan pengajuan tanah pengganti atau land swap pemegang izin usaha kehutanan sesuai dengan PP 57 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya

Soal Revisi PP Lahan Gambut, Ini Pasal-pasal Kontroversial  

20 Februari 2017

Soal Revisi PP Lahan Gambut, Ini Pasal-pasal Kontroversial  

Forum Group Discussion bekerjasama Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya, dan Masyarakat Perkelapasawitan mendesak revisi PP No. 57 tahun 2016.

Baca Selengkapnya

Menteri LHK: Restorasi Lahan Gambut Selamatkan Obyek Vital  

11 Januari 2017

Menteri LHK: Restorasi Lahan Gambut Selamatkan Obyek Vital  

Lahan gambut yang tidak terawat bisa kering, dan saat musim kemarau bisa menyebabkan kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya