Bos RAPP Bantah Buka Lahan Baru di Pulau Padang  

Reporter

Jumat, 9 September 2016 14:24 WIB

Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Tony Wenas. dok. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Tony Wenas membantah perusahaannya membuka lahan baru di area gambut Pulau Padang. "Lahan itu sudah dilakukan (pembukaan) sebelum akhir Desember 2014," kata Tony di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat, 9 September 2016.

Tony juga mengelak bahwa RAPP telah membuat kanal atau drainase baru seperti yang ditemukan Badan Restorasi Gambut di area konsesinya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. "Memang ada pembukaan sekat bakar dan kantong air sebagai bagian dari pencegahan kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono membenarkan, berdasarkan keterangan Tony, pembukaan kanal tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja tahunan (RKT) sebelumnya. "Di sana, mereka ingin menanam pohon, bukan membuka lahan baru. Itu sudah ada sejak RKT sebelumnya yang mana terjadi kebakaran," ucapnya.

Bambang pun menambahkan, agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi pada kemudian hari, RAPP perlu merevisi rencana kerja umum (RKU) yang dimilikinya. "Tidak bisa dilanjutkan dengan cara-cara lama. Harus ada perbaikan RKU yang berbasis pemetaan kesatuan ideologis gambut yang saat ini sedang dikerjakan Badan Restorasi Gambut dan KLHK," tuturnya.

Selasa kemarin, Badan Restorasi Gambut menggelar inspeksi mendadak di PT RAPP, anak perusahaan Asia Pacific Resources International Holdings Ltd, anggota Royal Golden Eagle, grup milik Sukanto Tanoto. Dalam inspeksi itu, RAPP kedapatan membuka lahan baru di area gambut Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau.

Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead mengatakan kedalaman pembukaan lahan baru itu diperkirakan lebih dari 3 meter alias tergolong kawasan fungsi lindung. Dalam inspeksi mendadak itu, ditemukan pula kanal atau drainase baru. Nazir pun memastikan akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan RAPP tersebut.

Menurut Nazir, pemilik konsesi lahan hutan tanaman industri seluas 41.205 hektare tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan hasil rapat kabinet pada 23 Oktober 2015, yang keputusannya melarang pembukaan baru di seluruh lahan gambut.

PP itu melarang pembukaan lahan di ekosistem gambut dengan fungsi lindung serta membuat drainase dan membakar sehingga mengakibatkan kerusakan di ekosistem gambut tersebut. Saat dikonfirmasi hal itu, Tony berujar, "Kami selalu patuh terhadap aturan dan semua yang kami lakukan sesuai dengan surat keputusan dari KLHK."

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

43 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

10 November 2023

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya