Aplikasi Billing Online Permudah Transaksi Kepabeanan

Kamis, 8 September 2016 17:44 WIB

Transaksi kepabeanan bisa diselesaikan dengan cepat dan mudah melalui ATM, internet banking, serta metode pembayaran lain.

INFO BISNIS - Pengguna jasa kepabeanan tidak perlu khawatir dengan kendala waktu pembayaran yang terbatas pada jam kerja perbankan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghadirkan billing sistem MPN-G2 yang memberikan pengalaman transaksi praktis, cepat, dan aman bagi pengguna jasa yang hendak melakukan pembayaran tagihan kepabeanan seperti bea masuk, bea keluar, atau pajak terkait.


Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Robert L. Marbun, Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) merupakan sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik, yaitu surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing.


“Secara sederhana ini merupakan sistem pembayaran berbagai macam pajak secara elektronik tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) secara manual. Nantinya hanya dengan memasukkan kode billing, pembayaran pajak, bea & cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa diselesaikan dengan cepat dan mudah melalui ATM, internet banking, dan metode pembayaran lain,” kata Robert.


Kode billing ini prinsipnya hampir sama dengan kode pembayaran yang kita peroleh ketika kita memesan tiket pesawat. Setelah mendapatkan kode billing, pengguna jasa dapat menggunakannya untuk membayar di tempat-tempat yang telah ditentukan.


Pengguna jasa dalam melakukan pelunasan atas tagihan yang dimiliki akan memperoleh kode billing dari kantor pelayanan Bea dan Cukai serta dari portal pengguna jasa di website Bea Cukai. Kode billing melalui portal pengguna jasa bisa didapat dengan mengakses melalui menu Help aplikasi Registrasi Kepabeanan di website www.beacukai.go.id.


Ada banyak keuntungan dengan penerapan sistem MPN G2, seperti menekan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran/penyetoran oleh petugas, mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data pembayaran/penyetoran, memberikan kemudahan cara pembayaran karena ada banyak alternatif saluran pembayaran, dan memberikan akses kepada wajib bayar/setor untuk memonitor status pembayaran, serta memberikan keleluasaan wajib pajak/setor untuk merekam data setoran secara mandiri.


Penerapan sistem ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 yang ditetapkan pada 10 Februari 2014 dan mulai diberlakukan mulai awal tahun ini. “Mulai 1 Januari 2016, pembayaran dengan menggunakan kode billing sudah diberlakukan di semua kantor pelayanan Bea Cukai. Ini berarti pembayaran dengan Surat Setoran manual sudah tidak diterima lagi,” ucapnya. (*)

Berita terkait

Terkini: Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi termasuk di Palu yang Kena Gempa 2018, Begini Bunyi Peraturan Bawaan Penumpang yang ke Luar Negeri

33 hari lalu

Terkini: Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi termasuk di Palu yang Kena Gempa 2018, Begini Bunyi Peraturan Bawaan Penumpang yang ke Luar Negeri

Presiden Jokowi meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Ekonom CORE Sebut Efektivitas Cukai Minuman Berpemanis Rendah

45 hari lalu

Ekonom CORE Sebut Efektivitas Cukai Minuman Berpemanis Rendah

Menurut ekonom CORE, pemerintah harus menganalisis permasalah dengan tepat sebelum menerapkan cukai minuman berpemanis.

Baca Selengkapnya

Asrim Sebut Penerapan Cukai Minuman Berpemanis akan Bebankan Industri dan Dorong Kenaikan Harga

46 hari lalu

Asrim Sebut Penerapan Cukai Minuman Berpemanis akan Bebankan Industri dan Dorong Kenaikan Harga

Asrim merespons soal dampak penerapan cukai minuman berpemanis terhadap industri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Sri Mulyani ke Ditjen Bea Cukai di Tengah Isu Mundur, Luhut Semprot Tom Lembong soal Harga Nikel Anjlok

25 Januari 2024

Terkini: Pesan Sri Mulyani ke Ditjen Bea Cukai di Tengah Isu Mundur, Luhut Semprot Tom Lembong soal Harga Nikel Anjlok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sejumlah pesan kepada para pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai).

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Gibran Bakal Lebur Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai

23 Desember 2023

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Gibran Bakal Lebur Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyebut akan meningkatkan rasio dan penerimaan pajak dengan membentuk badan penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Pengawasan Barang Impor Kembali ke Kawasan Pabean Menimbulkan Sejumlah Tantangan

26 Oktober 2023

Airlangga Sebut Pengawasan Barang Impor Kembali ke Kawasan Pabean Menimbulkan Sejumlah Tantangan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengembalian pengawasan produk impor dari post border menjadi border, memunculkan sejumlah tantangan.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

27 September 2023

Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri jalin kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai upayakan cegah korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Lebih dari 13 Ribu Orang Tandatangan Petisi Desak Pemerintah Segera Kenakan Cukai pada Minuman Berpemanis

12 Juli 2023

Lebih dari 13 Ribu Orang Tandatangan Petisi Desak Pemerintah Segera Kenakan Cukai pada Minuman Berpemanis

Lebih dari 13 ribu orang menandatangani petisi untuk mendorong pemerintah mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Baca Selengkapnya

Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Satgas TPPU Ungkap 36 Pihak Sudah Dimintai Penjelasan

10 Juli 2023

Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Satgas TPPU Ungkap 36 Pihak Sudah Dimintai Penjelasan

Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU mengungkapkan 36 pihak telah dimintai penjelasan atas transaksi mencurigakan Rp 189 triliun.

Baca Selengkapnya