3.550 Lobster Sitaan Dilepas di Selat Gili Air  

Reporter

Rabu, 7 September 2016 19:34 WIB

Ilustrasi lobster. ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas II Mataram melepas 3.550 ekor bibit lobster hasil sitaannya di perairan Selat Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 7 September 2016.

"Ribuan bibit lobster hasil tangkapan Selasa kemarin kami lepas di area konservasi Gili Air," kata Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian Data, dan Informasi BKIPM Kelas II Mataram Farchan di Mataram.

Pelepasan ribuan bibit lobster itu dilaksanakan pada Rabu siang dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB PSDKP Satuan Kerja Lombok dan Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah NTB.

Sebanyak 3.550 bibit lobster itu diamankan dari tangan tiga pelaku yang diduga akan mengirimnya ke luar daerah melalui jalur ilegal, yakni Pelabuhan Awang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Selasa petang. "Dalam pelepasannya, ketiga pelaku juga diikutsertakan," ujar Farchan.

Aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan Tim Khusus Komando Distrik Militer (Kodim) 1620/Lombok Tengah ketika melintas di wilayah Kuta, Kabupaten Lombok Tengah. Ribuan bibit lobster tersebut diangkut menggunakan dua kendaraan roda empat yang ditumpangi tiga pelaku berinisial HE, AD, dan YA.

Proses hukum para pelaku telah diserahkan kepada penyidik PSDKP Satker Lombok di bawah pimpinan Mubarak. Dalam keterangannya, Mubarak menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini masih mendalami keterangan ketiga pelaku untuk mengungkap "dalang" dari aksi penyelundupan itu.

"Kita cari siapa otak pelakunya, apakah mereka hanya sebagai kurir atau memang mereka ini adalah otaknya. Itu semua masih dalam proses," tuturnya.

Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku disangkakan melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan.

Terkait dengan pidana hukumannya, sudah disebutkan dalam Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana paling berat 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

ANTARA


Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

6 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

15 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

16 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

21 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya