Dengan Carnet System, Barang Kini Punya Paspor

Selasa, 6 September 2016 18:16 WIB

Sistem yang telah digunakan di lebih dari 70 negara di dunia ini mulai berlaku pada 15 Februari 2015.

INFO BISNIS - Seiring dengan semakin dinamisnya perkembangan perdagangan dunia, administrasi pabean sebagai penjaga arus barang ekspor dan impor dituntut dapat memberikan pelayanan prosedur kepabeanan yang sederhana, cepat, dan mudah.


Salah satu yang diharapkan masyarakat adalah kemudahan pergerakan barang yang mengikuti pergerakan pemiliknya ketika mengunjungi satu atau beberapa negara sekaligus.


Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Robert L. Marbun mengungkapkan, ATA/CPD Carnet System merupakan jawaban atas sistem pergerakan barang yang lebih sederhana, seperti yang diharapkan masyarakat.


“ATA/CPD Carnet System adalah prosedur impor dan ekspor sementara yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu yang lebih sederhana, cepat, dan dapat diprediksi jika dibandingkan dengan sistem sebelumnya,” ujarnya.


ATA Carnet berlaku untuk barang-barang impor dan ekspor sementara untuk barang-barang dengan keperluan pertunjukan/pameran, alat profesional, pendidikan, keperluan pribadi wisatawan, olahraga, dan kemanusiaan.


Sedangkan CPD Carnet ditujukan untuk sarana pengangkut tujuan komersial dan pribadi. Kemudahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Temporary Admission (Konvensi tentang Pemasukan Sementara), bersama lebih dari 80 negara, yang telah meratifikasi perjanjian yang dikenal sebagai Perjanjian Istanbul tersebut.


Menurut Robert, ATA/CPD Carnet System berlaku layaknya paspor dan digunakan sebagai dokumen pabean impor dan ekspor sementara. Sistem ini dapat dijalankan apabila kedua negara (negara asal dan tujuan) telah mengimplementasikan sistem yang sama. Saat ini ATA/CPD Carnet System telah digunakan oleh lebih dari 70 negara di dunia. Di Indonesia sendiri, sistem ini mulai berlaku pada 15 Februari 2015.


Dokumen ATA/CPD Carnet diterbitkan penerbit dan penjamin Carnet yang berlaku secara internasional dan berlaku selama 12 bulan. Barang yang menggunakan fasilitas Carnet dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor, serta tidak wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (*)

Berita terkait

Terkini: Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi termasuk di Palu yang Kena Gempa 2018, Begini Bunyi Peraturan Bawaan Penumpang yang ke Luar Negeri

33 hari lalu

Terkini: Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi termasuk di Palu yang Kena Gempa 2018, Begini Bunyi Peraturan Bawaan Penumpang yang ke Luar Negeri

Presiden Jokowi meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Ekonom CORE Sebut Efektivitas Cukai Minuman Berpemanis Rendah

46 hari lalu

Ekonom CORE Sebut Efektivitas Cukai Minuman Berpemanis Rendah

Menurut ekonom CORE, pemerintah harus menganalisis permasalah dengan tepat sebelum menerapkan cukai minuman berpemanis.

Baca Selengkapnya

Asrim Sebut Penerapan Cukai Minuman Berpemanis akan Bebankan Industri dan Dorong Kenaikan Harga

46 hari lalu

Asrim Sebut Penerapan Cukai Minuman Berpemanis akan Bebankan Industri dan Dorong Kenaikan Harga

Asrim merespons soal dampak penerapan cukai minuman berpemanis terhadap industri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Sri Mulyani ke Ditjen Bea Cukai di Tengah Isu Mundur, Luhut Semprot Tom Lembong soal Harga Nikel Anjlok

25 Januari 2024

Terkini: Pesan Sri Mulyani ke Ditjen Bea Cukai di Tengah Isu Mundur, Luhut Semprot Tom Lembong soal Harga Nikel Anjlok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sejumlah pesan kepada para pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai).

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Gibran Bakal Lebur Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai

23 Desember 2023

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Gibran Bakal Lebur Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyebut akan meningkatkan rasio dan penerimaan pajak dengan membentuk badan penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Pengawasan Barang Impor Kembali ke Kawasan Pabean Menimbulkan Sejumlah Tantangan

26 Oktober 2023

Airlangga Sebut Pengawasan Barang Impor Kembali ke Kawasan Pabean Menimbulkan Sejumlah Tantangan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengembalian pengawasan produk impor dari post border menjadi border, memunculkan sejumlah tantangan.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

27 September 2023

Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri jalin kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai upayakan cegah korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Lebih dari 13 Ribu Orang Tandatangan Petisi Desak Pemerintah Segera Kenakan Cukai pada Minuman Berpemanis

12 Juli 2023

Lebih dari 13 Ribu Orang Tandatangan Petisi Desak Pemerintah Segera Kenakan Cukai pada Minuman Berpemanis

Lebih dari 13 ribu orang menandatangani petisi untuk mendorong pemerintah mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Baca Selengkapnya

Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Satgas TPPU Ungkap 36 Pihak Sudah Dimintai Penjelasan

10 Juli 2023

Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Satgas TPPU Ungkap 36 Pihak Sudah Dimintai Penjelasan

Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU mengungkapkan 36 pihak telah dimintai penjelasan atas transaksi mencurigakan Rp 189 triliun.

Baca Selengkapnya