Gateway Wajib Laporkan Semua Dana Tax Amnesty yang Masuk  

Reporter

Selasa, 6 September 2016 17:50 WIB

Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Gateway atau penampung dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty wajib melaporkan semua pembukaan rekening dan pengalihan dana investasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12 Tahun 2016 tentang prosedur pengadministrasian laporan oleh gateway dalam rangka program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Gateway harus menyampaikan laporan mengenai pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus serta pembukaan rekening yang khusus dibuat gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.

Selain itu, menurut Ken, gateway juga harus menyampaikan laporan mengenai posisi investasi wajib pajak setiap bulannya atau setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar-gateway. "Kewajiban laporan berlaku selama tiga bulan sejak dana dialihkan oleh wajib pajak ke rekening khusus," ujarnya.

Ken mengatakan, laporan dari gateway itu disampaikan melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal (Kepala KPDE). Apabila gateway tidak menyampaikan laporan ataupun menyampaikan laporan tapi tidak sesuai ketentuan, Kepala KPDE harus menyampaikan hal itu kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.

Kemudian, menurut Ken, Direktur Peraturan Perpajakan II mesti meminta klarifikasi secara tertulis kepada gateway. Berdasarkan klarifikasi itu, Dirjen Pajak bisa mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada gateway. "Bisa berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai gateway," katanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan telah menunjuk tiga jenis gateway penampung dana repatriasi, yakni perbankan, manajer investasi, dan broker. Wajib pajak yang ikut program tax amnesty dan merepatriasi hartanya wajib masuk melalui gateway ini untuk memilih instrumen investasi, baik di dalam maupun di luar pasar keuangan.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

11 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

41 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

44 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

51 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya